Menu

Dark Mode
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan dalam Kasus Kredit PT PAL Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam Lapas Narkotika Jakarta Gelar Razia dan Tes Urin Bersama Aparat Penegak Hukum Pemkot Jaktim Sulap Kolong Flyover Jadi Arena Tinju Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Ponsel Ilegal PSI Kecewa Pramono: Anggaran Rp5,4 Triliun, Jakarta Tetap Banjir

Hukum

Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya

badge-check


					Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta — Kuasa hukum Ahmad Syarifudin melaporkan Kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan gaji penjaga sekolah (Satpam) di wilayah Jakarta Timur.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.26 WIB.

Kuasa hukum Ahmad, Jerry Nababan, mengatakan laporan diajukan secara resmi pada dini hari.

“Secara resmi, dini hari tadi, selaku tim kuasa hukum mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Metro Jaya,” ujar Jerry kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Jerry, selain laporan pidana, pihaknya juga telah mengadukan dugaan penyalahgunaan jabatan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

“Laporan ini terkait dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh R selaku Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi,” katanya.

Kasus ini bermula dari aduan Ahmad Syarifudin, seorang satpam sekolah, yang merasa dirugikan secara materiil dan dipermalukan secara martabat.

Berdasar keterangan pelapor, sejak 2022 ia diminta membuka rekening Bank DKI untuk menerima gaji. Namun, buku tabungan dan kartu ATM atas namanya disebut tidak pernah diserahkan.

“Akibatnya, Ahmad tidak pernah mengetahui besaran gaji sebenarnya yang ditransfer oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Jerry.

Ia menyebut kliennya selama ini hanya menerima gaji tunai dengan nominal yang jauh dari standar.

“Ahmad hanya menerima gaji tunai Rp1 juta pada 2022, Rp1,5 juta pada 2023, dan Rp2,5 juta pada 2024, dengan syarat merangkap sebagai petugas kebersihan,” ucapnya.

Kuasa hukum juga menyoroti pemberhentian Ahmad melalui Surat Peringatan 1 (SP1) yang dinilai tidak transparan.

“Alasan pemberhentian yang berubah-ubah serta ancaman pengusiran terhadap ibu korban dari kantin sekolah menunjukkan adanya tindakan arogansi dan kekuasaan yang digunakan untuk menekan masyarakat kecil,” kata Jerry.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada R. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi.

Terpisah, Kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R membantah tudingan penggelapan. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan kepolisian.

“Saya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Saudara Ahmad dan akan memberikan keterangan di kepolisian nanti, sesuai dengan surat panggilan,” ujar R kepada wartawan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI atas nama Ahmad, R tidak memberikan jawaban. Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. (SN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam

15 May 2026 - 12:55 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gelar Razia dan Tes Urin Bersama Aparat Penegak Hukum

8 May 2026 - 15:26 WIB

Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Ponsel Ilegal

8 May 2026 - 09:26 WIB

KemenHAM DKJ Awasi Sengketa Lahan Kuningan, Pastikan Rasa Aman Warga

6 May 2026 - 02:49 WIB

Ahli: Kredit Macet BNI–PT PAL Ranah Risiko Bisnis

6 May 2026 - 01:24 WIB

Trending on Hukum