Menu

Dark Mode
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Berpotensi Tsunami Sudin LH Jaktim: Jangan Limpahkan Gunungan Sampah Pasar Induk Kramat Jati ke Pemda Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat 97 Pinjol Disanksi KPPU, BPKN: Langkah Tepat Lindungi Konsumen Sampah Lima Meter di Pasar Kramat Jati Picu Keluhan Pedagang Pemerintah dan NU Senada Lebaran Sabtu, Muhammadiyah Jumat Besok 

Hukum

CV Cahaya Ujung Laporkan Dugaan Praktik Perbankan Bermasalah ke Komisi XI DPR

badge-check


					CV Cahaya Ujung Laporkan Dugaan Praktik Perbankan Bermasalah ke Komisi XI DPR Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Perwakilan CV Cahaya Ujung atau CV NCU bersama kuasa hukumnya mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1), untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI.

Kehadiran CV NCU bertujuan menyampaikan pengaduan terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan Bank Muamalat Indonesia, baik di tingkat cabang Kendari maupun kantor pusat Jakarta.

Kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa permasalahan kliennya telah berlangsung sejak awal hubungan kredit pada 2010 hingga 2011 dan belum menemui penyelesaian hingga kini.

“Klien kami, CV NCU, dipanggil Komisi XI DPR RI untuk didengar keterangannya terkait permasalahan dengan Bank Muamalat. Intinya terdapat dugaan penggelapan dana serta penguasaan sertifikat dan dokumen jaminan sejak hubungan kredit berlangsung,” ujar Deolipa dikutip Sentananews.com

Ia menjelaskan, dalam forum tersebut pihaknya memaparkan kronologi awal hubungan debitur dan kreditur, termasuk dugaan tindakan perbankan yang dinilai merugikan perusahaan kliennya.

Sementara Direktur Aset dan Operasional CV NCU, Pricelliyah Lilian, menyebut permasalahan bermula saat CV NCU menjadi debitur Bank Muamalat.

Ia mengklaim terdapat dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa dan tanpa sepengetahuan manajemen.

“Total kerugian pokok yang kami alami sekitar tiga puluh delapan koma lima miliar rupiah. Jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Pricelliyah.

Ia menambahkan, CV NCU sebelumnya menjalankan usaha pengolahan limestone dengan modal pribadi dan kerja sama kontrak dengan perusahaan besar, sebelum kemudian menerima tawaran pembiayaan dari Bank Muamalat.

Dalam pernyataan tertulis kepada Komisi XI DPR RI, CV NCU mengklaim total dugaan kerugian sejak 2011 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 839 miliar, yang meliputi dugaan transaksi ilegal, transfer dana bermasalah, serta penguasaan aset dan sertifikat perusahaan.

“Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari laporan ke kepolisian, pengaduan ke OJK, hingga ke lembaga negara lainnya, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum,” ujar Pricelliyah.

Melalui RDP tersebut, CV NCU meminta Komisi XI DPR RI memanggil Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Muamalat untuk melakukan pertemuan terbuka atau adu data, serta mendorong pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait pengaduan CV NCU, baik oleh pihak Bank Muamalat Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. (SN)

Read More

Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya

25 February 2026 - 16:09 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum BPN dan Kades

19 January 2026 - 11:55 WIB

Yaqut Sebut Tidak Dilibatkan Saat Jokowi Terima Tambahan Kuota Haji

17 January 2026 - 09:08 WIB

Polres Jaktim Belum Tahan Tersangka Penipuan Rp1,2 Miliar, Korban Khawatir Pelaku Kabur

15 January 2026 - 08:50 WIB

Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur

5 January 2026 - 14:20 WIB

Trending on Hukum