Menu

Dark Mode
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Berpotensi Tsunami Sudin LH Jaktim: Jangan Limpahkan Gunungan Sampah Pasar Induk Kramat Jati ke Pemda Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat 97 Pinjol Disanksi KPPU, BPKN: Langkah Tepat Lindungi Konsumen Sampah Lima Meter di Pasar Kramat Jati Picu Keluhan Pedagang Pemerintah dan NU Senada Lebaran Sabtu, Muhammadiyah Jumat Besok 

Hukum

Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur

badge-check


					Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta  — Penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,2 miliar yang ditangani Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur tersendat.

Perkara yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya sejak September 2023 itu nyaris tak bergerak selama lebih dari dua tahun, meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban, HK (53), melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan pria berinisial SAS, mantan Direktur Legal di salah satu perusahaan KS.

Dalam perkara ini, Heni yang menjabat komisaris perusahaan mengaku menyerahkan uang Rp 1,2 miliar kepada SAS untuk pembayaran sebidang tanah seluas 22.531 meter persegi di kawasan Lembang, Bandung.

Penyerahan uang dilakukan pada 7 September 2023 di kantor perusahaan di Jalan Otista Raya, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Belakangan, HK mengetahui uang tersebut tidak pernah digunakan untuk membayar tanah sebagaimana dijanjikan.

“Saya menyerahkan uang secara langsung. Tapi tanah itu tidak pernah dibayar,” kata HK, Senin (5/1/2026)

Sehari setelah kejadian, HK lalu melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5309/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Polres Jakarta Timur melalui surat bernomor B/28082/RES 7.4/2023 tertanggal 8 September 2023.

Namun, menurut HK, sejak pelimpahan itu perkara seolah berhenti. Ia menyebut tidak ada perkembangan berarti hingga Oktober 2025.

Proses hukum baru kembali berjalan setelah pihaknya mengirim surat resmi kepada Kapolres Jakarta Timur untuk meminta kejelasan penanganan kasus.

“Hampir dua tahun dua bulan kasus ini jalan di tempat. Baru ditindaklanjuti setelah kami bersurat,” ujarnya.

HK mengatakan penyidik telah menetapkan SAS sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

Meski demikian, hingga kini tersangka belum ditahan dan masih bebas beraktivitas.

“Kami mempertanyakan keseriusan aparat. Tersangka sudah ditetapkan, tapi belum juga ditangkap,” kata HK

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Dicky F. Bachril membenarkan bahwa SAS telah berstatus tersangka. Ia menyatakan penyidikan masih berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan,” ujar Dicky saat dikonfirmasi. (SN)

Read More

Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya

25 February 2026 - 16:09 WIB

CV Cahaya Ujung Laporkan Dugaan Praktik Perbankan Bermasalah ke Komisi XI DPR

28 January 2026 - 05:40 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum BPN dan Kades

19 January 2026 - 11:55 WIB

Yaqut Sebut Tidak Dilibatkan Saat Jokowi Terima Tambahan Kuota Haji

17 January 2026 - 09:08 WIB

Polres Jaktim Belum Tahan Tersangka Penipuan Rp1,2 Miliar, Korban Khawatir Pelaku Kabur

15 January 2026 - 08:50 WIB

Trending on Hukum