SENTANANEWS.COM, Jakarta- Lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,2 miliar yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menimbulkan kekhawatiran dari pihak korban.
Pasalnya tersangka berinisial ASA hingga kini belum juga diperiksa maupun ditahan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025.

ASA merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan terhadap PT KPS dengan modus menggunakan dana perusahaan yang seharusnya dipakai untuk pembelian lahan aset, namun diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kuasa hukum PT KPS, Felix Silalahi, mengatakan belum diperiksanya dan ditahannya tersangka menimbulkan kekhawatiran bahwa ASA berpotensi melarikan diri sebelum proses hukum berlanjut ke tahap pengadilan.
“Kekhawatiran kami adalah tersangka bisa menghilang. Kami tidak tahu lagi di mana alamat tinggalnya,” kata Felix di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (15/1).
Felix menjelaskan, dalam dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polres Metro Jakarta Timur, ASA tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang bekerja.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima tim penasihat hukum, surat panggilan pemeriksaan kedua tidak diterima langsung oleh tersangka, melainkan oleh Ketua RT setempat.
“Informasi dari penyidik, surat panggilan kedua ini diterima oleh RT karena tersangka tidak berada di tempat. Ini yang membuat kami khawatir, tersangka bisa kabur,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai memberi ruang bagi tersangka untuk mangkir dari pemeriksaan.
Pada Kamis ini, tim penasihat hukum PT KPS berencana mendatangi Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur guna meminta penjelasan terkait lambatnya penanganan perkara tersebut.
Felix menuturkan, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2023 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Namun, tersangka baru ditetapkan pada 2025 dan hingga kini belum dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Langkah kami hari ini mendatangi Polres Jakarta Timur untuk menanyakan tindak lanjut penanganan perkara, karena sampai sekarang tersangka belum pernah diperiksa,” katanya.
Lebub lanjut Felix kembali menegaskan apabila tidak ada kejelasan dari kepolisian, tim penasihat hukum PT KPS berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur agar dapat mendorong percepatan proses hukum hingga ke pengadilan.
“Kami akan melaporkan ke kejaksaan agar ada dorongan kepada Polres Jakarta Timur. Proses ini sudah berjalan lebih dari dua tahun,” ujar Felix.
Ia menegaskan, pihaknya tidak berniat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice, mengingat korban dalam kasus tersebut merupakan badan usaha, bukan individu. (SN)









