SENTANANEWS.COM, Jakarta – Sejumlah obat dari klinik Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu disita petugas karena dikhawatirkan disalahgunakan warga binaan. Obat tersebut kemudian diamankan untuk dimusnahkan.
Selain obat, petugas juga menyita sejumlah barang yang penggunaannya dibatasi di dalam rutan, seperti sendok berbahan besi atau stainless steel dan cermin kecil.

Razia digelar di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa (15/9) malam. Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan internal pemasyarakatan turut dilibatkan dalam pemeriksaan tersebut.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta Edi Sigit Budiman mengatakan razia merupakan bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi.
Menurut Edi, obat-obatan yang disita merupakan obat legal dari klinik rutan. Namun, obat yang tidak lagi digunakan warga binaan tetap diamankan karena berpotensi disalahgunakan.
“Kita khawatirkan obat-obatan ini disalahgunakan oleh warga binaan,” kata Edi.
Ia menjelaskan, ada obat yang seharusnya dikonsumsi selama beberapa hari, tetapi berhenti diminum setelah warga binaan merasa sudah sembuh. Sisa obat tersebut kemudian dikumpulkan petugas untuk dimusnahkan.
Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan narkoba maupun alat komunikasi ilegal.
“Tidak ditemukan barang-barang narkoba maupun alat komunikasi yang ilegal,” ujarnya.
Edi mengatakan razia di lapas dan rutan dilakukan secara berkala maupun insidental. Razia kali ini dilakukan secara insidental dengan melibatkan aparat TNI dan Polri.
“Kegiatan ini rutin kita laksanakan, baik secara berkala maupun insidental,” kata Edi. (SN)







