Menu

Otomatis
Breaking News

Hukum

Keracunan MBG, SPPG Sajikan Makanan 11 Jam Setelah Produksi

badge-check

Keracunan MBG, SPPG Sajikan Makanan 11 Jam Setelah Produksi Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta- Kasus dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) meluas di sejumlah daerah hingga pemerintah setempat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti ketidakpatuhan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan.

Salah satu temuan BPOM adalah makanan yang diproduksi sekitar pukul 01.00 WIB tetapi baru diedarkan dan disajikan SPPG sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan rentang waktu tersebut melampaui batas empat jam yang ditetapkan dalam SOP BPOM.

“Sementara SOP yang kami berikan kepada satuan pelaksana batasnya tidak boleh lewat dari empat jam. Kalau lewat dari empat jam, hitungan kami makanan sudah basi. Jika sudah basi, timbul degradasi dan toksin,” kata Taruna.

Menurut Taruna, ketidakpatuhan terhadap SOP menjadi salah satu penyebab tertinggi yang ditemukan petugas BPOM di lapangan dalam penanganan kasus keracunan. SOP tersebut mengatur proses penyiapan, penyajian, hingga distribusi makanan.

Dalam menangani KLB keracunan pangan, BPOM terlebih dahulu mencari etiologi atau penyebab keracunan. Taruna menegaskan BPOM berperan sebagai pengawas, bukan pelaksana program MBG.

Peran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 115, khususnya Pasal 24 ayat 2 sampai ayat 9.

Atas temuan tersebut, BPOM merekomendasikan SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik untuk disuspensi atau bahkan ditutup. Pelaksanaan rekomendasi tersebut berada dalam kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Bagi SPPG yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, kami rekomendasikan untuk disuspensi atau bahkan ditutup,” kata Taruna di Jakarta, Senin lalu.

Kasus dugaan keracunan yang berujung pada penetapan KLB antara lain terjadi di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Pati.

Di Kabupaten Bandung Barat, hampir 1.000 siswa dari berbagai jenjang pendidikan dilaporkan mengalami gejala mual, muntah, dan sesak napas setelah mengonsumsi makanan MBG. Kasus tersebut tersebar di Kecamatan Lembang, Cisarua, Parongpong, dan Cipongkor.

Terbaru, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pemerintah daerah menetapkan KLB setelah jumlah warga yang mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG dari SPPG yang sama mencapai 394 orang.

Sebanyak 33 orang masih menjalani rawat inap, sedangkan 325 orang menjalani rawat jalan. Jumlah tersebut meningkat dari laporan sebelumnya yang mencatat 231 orang terdampak. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Empat Tersangka Anggota TNI AU dalam Kasus Serda Ahmad Bisa Dipecat

16 Sep 2026 - 06:23 WIB

Empat Tersangka Anggota TNI AU dalam Kasus Serda Ahmad Bisa Dipecat

Rutan Surabaya dan Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu 5,4 Kilogram

15 Sep 2026 - 08:25 WIB

Rutan Surabaya dan Bareskrim Ungkap Jaringan Sabu 5,4 Kilogram

Prabowo Minta Dalang Kebakaran Hutan Dibongkar: “Ini Sudah Kelewatan”

8 Sep 2026 - 04:28 WIB

Prabowo Minta Dalang Kebakaran Hutan Dibongkar: “Ini Sudah Kelewatan”

Rutan Surabaya Gelar Razia Insidentil, Peredaran Narkoba Dibidik

21 Aug 2026 - 11:00 WIB

Rutan Surabaya Gelar Razia Insidentil, Peredaran Narkoba Dibidik

Dugaan Malingering Bikin Kasus Penipuan Rp2,8 Miliar Mandek Enam Tahun

21 Aug 2026 - 08:41 WIB

Dugaan Malingering Bikin Kasus Penipuan Rp2,8 Miliar Mandek Enam Tahun
Trending on Hukum