SENTANANEWS.COM, Jakarta – Kasus yang melibatkan Linda Susanti kembali bergerak. Selasa siang (9/12), Linda bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang ia laporkan.
Keduanya diterima penyidik Satgas Tipikor Mabes Polri yang kini mulai memeriksa rangkaian data elektronik serta dokumen administrasi yang diserahkan.

Deolipa mengatakan, penyidik telah menelusuri rekaman CCTV sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“CCTV dari BCA Cabang Tebet dan CCTV di lingkungan KPK akan diperiksa, karena jejak kegiatan Bu Linda dari 2024 sampai 2025 dinilai berkaitan,” ujar Deolipa.
Pihak Linda juga menyerahkan dokumen safe deposit box (SDB), surat panggilan, dan kronologi pengambilan barang di bank. Menurut mereka, berkas-berkas tersebut menggambarkan runtutan dugaan keterlibatan sejumlah oknum.
“Laporan kami ditopang administrasi, rekaman CCTV, dan dokumen yang valid. Semuanya sudah kami sampaikan ke berbagai instansi,” jelas Deolipa.
Di hadapan penyidik, Linda memaparkan kembali awal mula persoalan, mulai dari urusan pembayaran hutang berupa emas dan dolar dari seseorang bernama Ahmad Sulaiman, hingga pemeriksaannya di Polda yang kala itu masih berstatus aduan biasa.
Beberapa waktu kemudian, kantor miliknya digeledah tim KPK pada 1 April 2024.
“Saya sampaikan bahwa emas itu disimpan di SDB BCA,” ucapnya.
Linda mengaku baru mengetahui adanya pemblokiran rekening dan SDB setelah pemeriksaan lanjutan.
Ia menduga terdapat kerja sama beberapa oknum dari KPK, Polda, dan BCA—dugaan yang ia sampaikan kepada penyidik.
Selain itu, ia juga menyebut menerima sejumlah tekanan, mulai dari dugaan perusakan mobil hingga percobaan penyerangan.
“Saya hanya meminta agar oknumnya diproses. Saya tidak menyerang lembaga,” tegasnya.
Linda menyatakan siap membuka semua dokumen aset dan bukti yang ia miliki.
“Yang saya minta hanya keadilan dan pengembalian hak saya. Semuanya bisa diuji,” tutupnya.(SN)









