SENTANANEWS.COM, Jakarta – Empat tersangka dugaan penganiayaan hingga tewasnya Serda Ahmad Muzammil Farisa terancam sanksi pemecatan dari dinas militer.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara, Marsda TNI Daan Sulfi, mengatakan ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Karena itu, kata dia, para tersangka dapat diusulkan untuk diberhentikan dari dinas militer.
“Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9, itu di atas 6 bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi kalau sudah lebih dari di atas 1 tahun atau 7 sampai dengan ancaman 9 tahun,” ujar Daan dalam konfrensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (16/9).
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara, Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana, memastikan TNI AU tidak akan menutupi proses hukum kasus tersebut.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Nyoman mengatakan, setelah proses penyidikan selesai, perkara akan dilimpahkan kepada Oditur untuk menjalani persidangan.
Putusan mengenai pemecatan nantinya mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Setiap personel yang melakukan kesalahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang sedikit pun bagi setiap personel untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan,” jelasnya. (SN).










