Menu

Dark Mode
Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta Jakarta Jadi Pusat Kolaborasi Asia Pasifik untuk Palestina Empat Pelaku Transaksi Tramado Diamankan Satpom Lanud Halim Preman Palak Tukang Bakso di Tanah Abang, Pramono: Pelaku Sudah Ditangkap Awas! Buang Sampah Sembarangan di Eks TPS Rawadas Bisa Kena OTT Gegara Intip Istri Adik Ipar, Kakak Dibacok Adik Kandung

Hukum

Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya

badge-check


					Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta — Kuasa hukum Ahmad Syarifudin melaporkan Kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan gaji penjaga sekolah (Satpam) di wilayah Jakarta Timur.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.26 WIB.

Kuasa hukum Ahmad, Jerry Nababan, mengatakan laporan diajukan secara resmi pada dini hari.

“Secara resmi, dini hari tadi, selaku tim kuasa hukum mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Metro Jaya,” ujar Jerry kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Jerry, selain laporan pidana, pihaknya juga telah mengadukan dugaan penyalahgunaan jabatan kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

“Laporan ini terkait dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh R selaku Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi,” katanya.

Kasus ini bermula dari aduan Ahmad Syarifudin, seorang satpam sekolah, yang merasa dirugikan secara materiil dan dipermalukan secara martabat.

Berdasar keterangan pelapor, sejak 2022 ia diminta membuka rekening Bank DKI untuk menerima gaji. Namun, buku tabungan dan kartu ATM atas namanya disebut tidak pernah diserahkan.

“Akibatnya, Ahmad tidak pernah mengetahui besaran gaji sebenarnya yang ditransfer oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar Jerry.

Ia menyebut kliennya selama ini hanya menerima gaji tunai dengan nominal yang jauh dari standar.

“Ahmad hanya menerima gaji tunai Rp1 juta pada 2022, Rp1,5 juta pada 2023, dan Rp2,5 juta pada 2024, dengan syarat merangkap sebagai petugas kebersihan,” ucapnya.

Kuasa hukum juga menyoroti pemberhentian Ahmad melalui Surat Peringatan 1 (SP1) yang dinilai tidak transparan.

“Alasan pemberhentian yang berubah-ubah serta ancaman pengusiran terhadap ibu korban dari kantin sekolah menunjukkan adanya tindakan arogansi dan kekuasaan yang digunakan untuk menekan masyarakat kecil,” kata Jerry.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada R. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi.

Terpisah, Kepala SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R membantah tudingan penggelapan. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan kepolisian.

“Saya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Saudara Ahmad dan akan memberikan keterangan di kepolisian nanti, sesuai dengan surat panggilan,” ujar R kepada wartawan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai keberadaan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI atas nama Ahmad, R tidak memberikan jawaban. Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. (SN)

 

Read More

Natalia Rusli Desak Peradi Tindak Anggota yang Diduga Langgar Etik

7 April 2026 - 15:15 WIB

Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Utang Sudah Lunas

6 April 2026 - 08:46 WIB

FOTO : Yosep Anton Ediwidjaja/sentananews.com

Tiga Prajurit Kopassus Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Kacab BRI

5 April 2026 - 23:36 WIB

CV Cahaya Ujung Laporkan Dugaan Praktik Perbankan Bermasalah ke Komisi XI DPR

28 January 2026 - 05:40 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum BPN dan Kades

19 January 2026 - 11:55 WIB

Trending on Hukum