Menu

Breaking News

HUKUM

Silmy Karim Gugat Status Tersangka KPK Lewat Praperadilan

badge-check

Silmy Karim Gugat Status Tersangka KPK Lewat Praperadilan Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Ia mempersoalkan keabsahan proses hukum KPK dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Kuasa hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, menguji aspek formil dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Pihaknya akan menelusuri kesesuaian setiap tindakan penyidik dengan prosedur, termasuk surat-surat yang menjadi dasar tindakan tersebut.

“Ya kan ini namanya praperadilan ya. Praperadilan itu menguji sah atau tidaknya yang kita ajukan tadi penahanan, penangkapan, penyitaan,” kata Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Ponto mengatakan aspek formil dapat dilihat dari dokumen yang diterbitkan dalam setiap tahapan proses hukum. Mereka akan memeriksa antara lain tanggal penerbitan surat serta pihak yang menandatangani dokumen tersebut.

“Ya, tidak sah kan itu lihat dari sudah ada standarnya, surat. Dari surat-surat penahanan, surat ini tanggalnya tanggal berapa, yang tanda tangannya siapa,” ujar Ponto.

Menurut Ponto, ketidaksesuaian antara tindakan penyidik dan penerbitan surat dapat menjadi persoalan dalam praperadilan.

Ia mencontohkan apabila penangkapan dilakukan lebih dulu, sedangkan surat yang menjadi dasar penangkapan baru diterbitkan sehari setelahnya.

“Kalau misalkan penyidikan itu tanggalnya tanggal berapa, ditangkap tanggal tiga, ternyata suratnya baru tanggal empat keluar, nah itu kan tidak boleh. Nah, itu kita lihat,” katanya.

Praperadilan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Selain Silmy, tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapka. sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

Ketujuh di antaranya adalah Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Dua tersangka lainnya yakni Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah

KPK kemudian menahan mereka pada Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam konstruksi perkara KPK, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit proses permohonan izin tinggal WNA.

Permohonan izin tinggal disebut berulang kali ditolak sehingga pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperoleh layanan tersebut.

Silmy, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA.

Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Jaya Saputra kemudian diduga memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik biaya tambahan dari pemohon.

Dalam perkara ini muncul istilah “setiap klik ada harganya” untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

Gusti Bernardiansyah juga diduga menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung untuk menerima fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun WNA.

KPK menduga uang yang diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.(SN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending on HUKUM