SENTANANEWS.COM, Jakarta – Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyoroti proses formil penanganan perkara kliennya.
Mereka membandingkannya dengan penanganan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kuasa hukum Silmy, Teguh Hartono, mengatakan proses hukum terhadap kliennya semestinya memberi ruang pemeriksaan sebelum seseorang dikonstruksikan sebagai bagian dari perkara.
Menurut dia, hal tersebut menjadi pembeda dengan penanganan perkara di lingkungan ATR/BPN.
“Kalau mau fair, secara formil harus dilaksanakan oleh KPK, harusnya seperti yang sedang ramai sekarang, ATR/BPN,” kata Teguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Teguh mencontohkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang, menurut dia, tidak langsung diamankan dalam operasi tangkap tangan dan masih diberi kesempatan memberikan keterangan kepada penyidik
“Itu kan NW (Nusron Wahid) tidak serta-merta diambil pada saat mengkonstruksikan OTT, tapi dikasih kesempatan. Seharusnya itu yang dilakukan ke Pak SK (Silmy Karim),” ujar Teguh.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sanaji, mengatakan Silmy juga tidak termasuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Silmy, kata dia, datang sendiri ke Gedung KPK setelah mendapat panggilan informal.
“Pak Silmy berdasarkan rangkaian penangkapan dan penahanan atau operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, beliau tidak masuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan,” kata Abdul.
Menurut Abdul, status Silmy berubah menjadi tersangka setelah berada di Gedung KPK.
“Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditahan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. Silmy kemudian ditahan KPK pada 4 Juni 2026.
Selain Silmy, tersangka lain adalah Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Jaya Saputra, yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi; Tessar Bayu Setyaji; Bagus Bramantyo; Ronald Arman Abdullah; Juniadi Sri Priambudi; serta Gusti Benardiansyah.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit proses permohonan izin tinggal WNA sehingga permohonan berulang kali ditolak.
Saat menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Silmy diduga meminta “jatah” dari pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan itu disebut disampaikan melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Jaya kemudian diduga memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo untuk menarik biaya tambahan dari WNA dalam setiap proses pengurusan izin tinggal. Praktik tersebut dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”.
KPK juga menduga Gusti Bernardiansyah menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampungan fee dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun WNA.
Dalam periode 2022-2026, uang yang diduga diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar, baik melalui pemberian langsung, transfer, maupun perantara.(SN)














