Menu

Dark Mode
Dugaan Perselingkuhan Mahasiswi dan Petinggi Kampus Viral di Medsos Kanwil Kementerian HAM DKJ Deklarasi Kampung Redam di Tujuh Wilayah Kuasa Hukum Sebut Dirut PT MMJ Akui Kuasai Pabrik Sawit PT PAL Tanpa Izin Titik Jatuh Airbus H130 Ditemukan, 8 Jenazah Dievakuasi TNI Vespa Terbakar di Jalan, Berkas Wisuda Igo Hangus dalam Sekejap Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta

Ekonomi Bisnis

Polda Riau Bongkar Oplos Beras, Mentan Kasih Apresiasi

badge-check


					Polda Riau Bongkar Oplos Beras, Mentan Kasih Apresiasi Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian mengapresiasi jajaran Polda Riau mengungkap kasus dugaan pengoplosan beras dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan beras premium yang dilakukan salah satu oknum.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Minggu.

Kasus itu ditemukan Polda Riau di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Dalam kasus itu, polisi menyita sembilan ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, diperkirakan masyarakat harus membayar Rp5.000 – Rp 7.000 per kilogram (kg), lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan diperkirakan selisih dapat mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium.

“Selain itu, diduga kualitas beras juga berada di bawah standar mutu,” ucap Mentan.

Mentan sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2025. Di sana, Menteri berdiskusi serius dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan menyoroti isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.

“Kemudian polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan,” ucapnya.

Mentan mengungkapkan praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Hal itu sejalan dengan program pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” katanya.

Amran menambahkan, pemerintah memperketat pengawasan distribusi beras SPHP yang berlangsung di seluruh Indonesia dengan melibatkan Satgas Pangan dan jajaran kepolisian di daerah.

Ia juga menyinggung temuan sebelumnya bahwa 212 merek beras di 10 provinsi bermasalah, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

Dia mengungkapkan operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7) mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R.

Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian di-repacking menjadi beras SPHP, dan kedua pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

‘Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” katanya.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

Dia mengungkapkan operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7) mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R.

Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian di-repacking menjadi beras SPHP, dan kedua pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (ant/sn)

Read More

97 Pinjol Disanksi KPPU, BPKN: Langkah Tepat Lindungi Konsumen

28 March 2026 - 02:50 WIB

BPKP Kawal Pemprov DKI Menuju Jakarta Kota Global

11 February 2026 - 14:27 WIB

HKTI Kucurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana, Dorong Mitigasi Berbasis Pertanian

10 February 2026 - 12:36 WIB

Pasar Pramuka Berbenah! Harga PHPTU Turun Drastis, Fasilitas Naik Level

19 November 2025 - 04:16 WIB

Lahan Negara Disewain, Mentan Langsung Copot Pejabat Eselon

12 November 2025 - 15:54 WIB

Trending on Ekonomi Bisnis