SENTANANEWS.COM, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli mengaku prihatin atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rekannya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu malam.
Pasalnya kasus ini merupakan pukulan telak bagi dirinya maupun institusi Kemnaker. Apalagi pasca dilantik, dirinya sedang melakukan banyak pembenahan di lingkungan Kemnaker.

“Khususnya terkait integritas, profesionalisme dan pelayanan,” ungkap Yassierli.
Yassierli juga mengimbau kepada jajaran internal Kemnaker, agar kasus yang dialami Noel – sapaan Immanuel Ebenezer, untuk dijadikan sebagai pembelajaran dan tidak terulang kembali.
“Ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi dan penyimpangan dalam bentuk apa pun,” pinta Yassierli.
Saat ini, untuk menghormati dan mendukung proses hukum, dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa Noel ke KPK,
“Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” kata Yassierli
Lebih lanjut Yassierli mengingatkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada toleransi atas perilaku korupsi. Ia juga sudah meminta pejabat dan jajaran Kemnaker meneken pakta integritas.
“Dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi,” tegasnya.
Yassierli juga mengungkapkan Kemnaker sudah melakukan pakta integritas terkait proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan seribu perusahaan di Indonesia.
“Membuat komitmen tidak ada praktik suap pemerasan, dan atau gratifikasi. kami meminta masyarakat aktif melaporkan apabila masih ada praktik korupsi,” ujar Yassierli.
Lebih lanjut Yassierli juga mengaku telah merotasi pegawai yang sudah lebih empat tahun pada posisinya. Kemudian, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, pihaknya juga sudah merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3, di antaranya Permenaker Nomor 33 Tahun 2016; Permenaker Nomor 5 Tahun 2018; Permenaker Nomor 8 Tahun 2020; dan Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang sudah selesai harmonisasi. (SN)









