SENTANANEWS.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Lapas Kelas I Cipinang mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta Barat.
Pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan penyelidikan tertutup atau undercover buy.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara pihak lapas dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang diduga melibatkan jaringan terorganisasi.
Dua lokasi hiburan malam yang menjadi sorotan dalam kasus ini ialah B Fashion Hotel dan The Seven di kawasan Jakarta Barat.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi nyata 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan lapas dan rumah tahanan,” kata Wachid, Jumat (15/5).
Menurut dia, pengawasan di Lapas Cipinang diperketat melalui deteksi dini, razia rutin, serta penindakan terhadap pelanggaran. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap narkoba maupun penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas.
Wachid juga menyatakan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas lapas, dalam kasus tersebut.
Ketua Tim Satgas NIC Bareskrim Polri, Komisaris Besar Kevin Leleury, mengatakan pengungkapan jaringan itu berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang telah berlangsung cukup lama.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menelusuri jaringan pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik dengan pihak lapas sehingga kasus peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate bisa diungkap dengan cepat,” ujar Kevin.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dari sejumlah lokasi berbeda. Para tersangka beserta barang bukti kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Bareskrim sebelumnya menyebut praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu dilakukan secara sistematis dan diduga telah berlangsung selama belasan tahun. (SN)









