Menu

Dark Mode
Muhammad Dzuljabbar: Kolektor Action Figure yang Mengubah Hobi Jadi Cuan Vonis Bengawan Kamto Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Unsur Mens Rea Anies: Ekonomi Tidak Baik-Baik Saja, Pemerintah Jangan Tutupi Fakta Kejari Bongkar Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Eks Kasudin Jaktim Jadi Tersangka Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei Jadi Penasihat Kota Riyadh, Anies Sebut Jakarta Mulai Diperhitungkan Dunia

Hukum

Vonis Bengawan Kamto Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Unsur Mens Rea

badge-check


					Vonis Bengawan Kamto Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Unsur Mens Rea Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jambi – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menilai perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata bisnis ketimbang pidana korupsi.

Penilaian itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bengawan Kamto.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ia menyoroti amar putusan terkait uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar yang dinilai tidak mempertimbangkan nilai agunan milik PT PAL.

Menurut Ilham, berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), aset pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAL yang menjadi agunan kredit di Bank BNI memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya.

“Berdasarkan lelang pertama yang diajukan BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti,” kata Ilham dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).

Ia juga menyoroti penguasaan PKS PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) yang disebut telah berlangsung hampir tiga tahun enam bulan tanpa pembayaran kewajiban kepada BNI maupun Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dana yang telah dikucurkan Bengawan Kamto melalui PT JIM untuk operasional dan pembayaran kewajiban kredit PT PAL.

Menurut Ilham, kliennya telah mengeluarkan sekitar Rp61 miliar pada periode 2018 hingga 2021 untuk membiayai operasional perusahaan serta membayar angsuran kredit.

“Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal ia bukan pendiri awal PT PAL dan telah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan,” ujar dia.

Kuasa hukum menyebut Bengawan Kamto juga menyerahkan jaminan tambahan berupa tiga unit apartemen, personal guarantee, corporate guarantee, dan cash collateral sebagai bentuk itikad baik kepada pihak bank.

Dalam perkara itu, tim kuasa hukum turut menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestriana.

Dalam pendapatnya, hakim ketua disebut menyatakan Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam proses kredit PT PAL di BNI.

Menurut kuasa hukum, dissenting opinion tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang tajam di antara majelis hakim terkait apakah perkara PT PAL merupakan tindak pidana korupsi atau sengketa perdata bisnis.

“Pendapat berbeda itu memperlihatkan bahwa unsur niat jahat tidak terbukti secara terang,” kata Ilham.

Selain Bengawan Kamto, kuasa hukum juga mempertanyakan vonis terhadap Komisaris PT PAL Arif Rohman yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Padahal, menurut mereka, fakta persidangan dan bukti digital forensik menunjukkan adanya keterlibatan Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses kredit PT PAL.

“Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat,” ujar dia.

Tim kuasa hukum juga menyinggung Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN Mdn yang masih berlaku hingga Juni 2027.

Menurut mereka, keberadaan putusan homologasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PT PAL merupakan sengketa restrukturisasi utang dalam ranah perdata.

“Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan,” kata Ilham. (SN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kejari Bongkar Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Eks Kasudin Jaktim Jadi Tersangka

19 May 2026 - 09:56 WIB

Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam

15 May 2026 - 12:55 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gelar Razia dan Tes Urin Bersama Aparat Penegak Hukum

8 May 2026 - 15:26 WIB

Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Ponsel Ilegal

8 May 2026 - 09:26 WIB

KemenHAM DKJ Awasi Sengketa Lahan Kuningan, Pastikan Rasa Aman Warga

6 May 2026 - 02:49 WIB

Trending on Hukum