Menu

Dark Mode
Polres Jaktim Belum Tahan Tersangka Penipuan Rp1,2 Miliar, Korban Khawatir Pelaku Kabur Berdalih Cari Kerja, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur 1 Januari Deppen Dibubarkan Gusdur, Akhiri Pers Dikendalikan Negara Sambut Pergantian Tahun, RW 04 Dukuh Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana AGP Gelar Pasar Murah 2025 di Ratusan Titik, Bantu Jaga Daya Beli Warga

Video

Pelaku Usaha Tidak Bersertifikat Halal Bakal Kena Sanksi

badge-check

SENTANANEWS.COM, JAKARTA -Pasca masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa sertifikasi halal diberlakukan bagi pelaku usaha mulai 18 Oktober 2024.

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.” kata Kepala BPJPH, Haikal Hasan, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

Bersamaan dengan pendataan itu, personel Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi”, ujar Babeh Haikal, panggilan kondang Kepala BPJPH, Haikal Hasan  di Jakarta, Jumat (25/10).

Haikal menjelaskan sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung . (SN)

Read More

Soal ‘Seluruh Tanah Rakyat Milik Negara’, Nusron Minta Maaf

12 August 2025 - 10:19 WIB

Kemenkes Sebut Demensia Pada Lansia Jangan Dianggap Remeh

30 July 2025 - 06:21 WIB

Tabung Gas Meledak, Lansia Terluka dan Rumah Hancur

21 July 2025 - 11:18 WIB

4 Bocah Jenazah Kebakaran Tebet Jaksel Terindentifikasi

21 July 2025 - 08:28 WIB

Prabowo Nyanyi di HUT ke-78 Siti Hardjanti Wismoyo

20 July 2025 - 01:27 WIB

Trending on Video