Menu

Dark Mode
Dugaan Perselingkuhan Mahasiswi dan Petinggi Kampus Viral di Medsos Kanwil Kementerian HAM DKJ Deklarasi Kampung Redam di Tujuh Wilayah Kuasa Hukum Sebut Dirut PT MMJ Akui Kuasai Pabrik Sawit PT PAL Tanpa Izin Titik Jatuh Airbus H130 Ditemukan, 8 Jenazah Dievakuasi TNI Vespa Terbakar di Jalan, Berkas Wisuda Igo Hangus dalam Sekejap Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta

Internasional

WNI yang Bertemu Kelompok Oposisi Myanmar dapat Amnesti

badge-check


					WNI yang Bertemu Kelompok Oposisi Myanmar dapat Amnesti Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang divonis penjara di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata telah mendapat amnesti (pengampunan) dari otoritas setempat.

Menurut Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah “Roy” Soemirat, Kemlu RI dan KBRI Yangon terus melakukan advokasi terhadap WNI tersebut, yang diketahui merupakan seorang selebritas di Instagram (selebgram) berinisial AP, usai vonis penjaranya berkekuatan hukum tetap.

“Kemlu Myanmar, pada tanggal 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ucap Roy dalam pernyataan tertulis yang diterima, Ahad.

Kemlu RI dan KBRI Yangon, melalui koordinasi dengan keluarga AP, sebelumnya telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP, kata Jubir Kemlu.

Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.

“KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” tutur Roy, menambahkan.

Ia pun menyampaikan apresiasi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono beserta jajaran Kemlu RI kepada otoritas Myanmar yang telah memberikan amnesti kepada AP.

Apresiasi juga disampaikan kepada berbagai pihak yang sejak awal telah membantu proses penanganan kasus hingga AP dibebaskan, kata Roy.

Diketahui, WNI berinisial AP itu diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

Didakwa pasal berlapis, AP dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada 1 Juli lalu.

Judha mengatakan bahwa AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar. (ant)

Read More

SBY Minta PBB Hentikan Penugasan UNIFIL di Lebanon

5 April 2026 - 07:26 WIB

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/Facebook

Ngundang Tokoh Pro Israel Peter Berkowitz, NU Khilaf

28 August 2025 - 12:29 WIB

KBRI Dili Selidiki WNI yang Tewas di Timor Leste

20 August 2025 - 15:11 WIB

Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Turki, Tak Ada Korban WNI 

11 August 2025 - 17:32 WIB

Gereja di Jalur Gaza Hancur, Paus Leo XIV Serukan Gencatan Senjata

19 July 2025 - 04:22 WIB

Trending on Internasional