SENTANANEWS.COM, Jakarta – Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (11/5).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyoroti keberadaan aset agunan berupa pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang disebut masih memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan sisa kewajiban kredit kepada Bank BNI yang telah dilakukan hapus buku.
Kuasa hukum PT PAL, Ilham, mengatakan pihaknya juga telah menunjukkan itikad baik melalui tambahan jaminan berupa tiga unit apartemen, corporate guarantee, dan personal guarantee dari sejumlah pihak yang dinilai masih dapat menjadi sumber pemulihan kredit.
Selain itu, tim penasihat hukum mengungkap adanya putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 6 Juli 2022 yang disebut masih berlaku hingga Juni 2027 terkait mekanisme penyelesaian utang piutang antara PT PAL dan Bank BNI.
Perkara ini turut menjadi perhatian sejumlah kalangan hukum dan organisasi sosial.
Salah satu sorotan muncul terkait penguasaan pabrik kelapa sawit PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juni 2025.
Kuasa hukum mempertanyakan tidak adanya penyetoran hasil produksi kepada Bank BNI maupun negara selama pabrik tersebut dikuasai.
Mereka juga menyoroti belum adanya langkah hukum terhadap pihak yang disebut mengambil alih operasional perusahaan tersebut.
“Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait pengawasan dan tanggung jawab para pihak selama pabrik tetap beroperasi,” kata tim penasihat hukum dalam persidangan.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jambi, Prof. Sahuri Lasmadi, turut menanggapi persoalan operasional aset sitaan tersebut.
Menurut dia, apabila aset yang telah disita tetap dijalankan tanpa mekanisme hukum yang jelas, tindakan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Dalam sidang itu, kuasa hukum juga menyinggung dugaan permufakatan jahat yang disebut terungkap melalui barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Direktur PT PAL Victor Gunawan dan Komisaris PT PAL Arif Rohman.
Percakapan tersebut diduga membahas rencana pengambilan dana Rp 5 miliar dari PT JIM.
Tim penasihat hukum mempertanyakan perbedaan tuntutan jaksa terhadap para terdakwa.
Mereka menilai terdapat ketimpangan karena pihak yang disebut menerima dana justru dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lain yang diklaim tidak menikmati aliran dana tersebut.
Menurut kuasa hukum, seluruh fakta persidangan perlu menjadi perhatian majelis hakim untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara itu serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil. (SN)









