SENTANANEWS.COM, Jakarta– Muhammad Alan melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan yang diduga melibatkan Bupati Aceh Timur ke Mabes Polri.
Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026 dan telah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Laporan klien kami telah diterima dan diregistrasi oleh pihak Mabes Polri,” kata Ketua Tim Advokat Muhammad Alan, H.A. Muthallib Ibr di Mabes Polri, Kamis.
Muthallib mengatakan laporan itu dibuat atas dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia menyebut kliennya merupakan suami dari perempuan yang dilaporkan dan menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum.
“Target kami adalah tegaknya keadilan bagi korban,” ujarnya.
Selain melapor ke Mabes Polri, tim kuasa hukum juga menemui anggota Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Mereka berharap proses hukum berjalan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan.
“Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum tanpa memandang jabatan,” kata Muthallib.
Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, transparan dan profesional,” ujar Muthallib.
Sebelumnya Iskandar Usman Al-Farlaky membantah tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam konferensi pers di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, 30 April 2026, ia menyatakan tudingan tersebut sebaiknya dibuktikan melalui proses hukum.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum, silakan diuji di pengadilan,” ujarnya.
Iskandar mengatakan telah melaporkan sejumlah akun media sosial TikTok,, yang menuduh dirinya berselingkuh dengan seorang bidan berinisial MS di Aceh Timur.
“Kita lihat terus-menerus melakukan hujatan dan merusak marwah, maka saya laporkan,” katanya sebagaimana dinukil kompas.com. (SN).









