Menu

Dark Mode
Negara, Pembangunan, dan Jalan Pembebasan Rakyat Sidang Perdana dr. Tifa Digelar Besok, PN Jaktim Larang Live Media di Agenda Pembuktian SEMMI dan Estafet Perjuangan Syarikat Islam Kalapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman di Sel Lantai Dasar Berdasarkan Pertimbangan Medis Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 12 Paket Narkoba dalam Oseng Cumi YARA Minta KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Nama Bupati Aceh Timur Disorot

Hukum

Sidang Perdana dr. Tifa Digelar Besok, PN Jaktim Larang Live Media di Agenda Pembuktian

badge-check


					Sidang Perdana dr. Tifa Digelar Besok, PN Jaktim Larang Live Media di Agenda Pembuktian Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengizinkan awak media menyiarkan secara langsung jalannya sidang perdana dr. Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7) besok

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan persidangan tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

“Persidangan terdakwa yang kita kenal dengan dr. Tifa, yang telah terjadwal besok jam 09.00 pagi tanggal 2 Juli 2026, tetap dilaksanakan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim,” kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Rabu (1/7).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pimpinan pengadilan dan majelis hakim, siaran langsung diperbolehkan pada tahapan pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, pembacaan tuntutan, pleidoi, hingga pembacaan putusan.

Namun, kata Immanuel, saat persidangan memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi, awak media hanya diperbolehkan meliput tanpa menyiarkan secara langsung.

Menurut Immanuel, kebijakan itu mengacu pada Pasal 209 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur agar saksi atau ahli yang telah hadir tidak saling berhubungan maupun mendengar keterangan sebelum memberikan kesaksian di persidangan.

“Jika dilakukan live, dikhawatirkan saksi yang belum diperiksa dapat mendengar keterangan saksi yang sedang diperiksa,” kata Immanuel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak memperbolehkan awak media melakukan siaran langsung atau live streaming sidang perdana dr. Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7) besok.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi media, namun juga berlaku bagi masyarakat yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

“Semua pihak untuk live streaming tidak kita perkenankan, tapi kalau untuk peliputan, silakan. Karena prinsipnya ini kan terbuka untuk umum,” kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6) lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1

Kalapas Cipinang Tegaskan Penempatan Razman di Sel Lantai Dasar Berdasarkan Pertimbangan Medis

28 June 2026 - 10:59 WIB

YARA Minta KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Nama Bupati Aceh Timur Disorot

22 June 2026 - 13:51 WIB

Kasus Dugaan Perselingkuhan Seret Nama Bupati Aceh Timur ke Mabes Polri

21 June 2026 - 04:15 WIB

Mantan Ketua Himapol Dukung Pengesahan RUU Polri

16 June 2026 - 12:14 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Dua Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Kelamin

15 June 2026 - 10:44 WIB

Trending on Hukum