Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Rumah Rp10 Miliar Masih Kredit, Tergugat Keberatan Saksi Penggugat

badge-check

Rumah Rp10 Miliar Masih Kredit, Tergugat Keberatan Saksi Penggugat Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Sengketa harta bersama berupa rumah yang disebut bernilai sekitar Rp10 miliar dan masih dalam proses kredit berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/9).

Dalam sidang kali ini, pihak tergugat, Edrick Tanaka, kembali menyampaikan keberatan terhadap saksi yang diajukan Penggugat, Susanty Artha Giberte.

Pihak Penggugat menghadirkan seorang saksi yang disebut bekerja untuk keluarga Susanty.

Edrick mengatakan pihaknya mempersoalkan keberadaan saksi tersebut karena memiliki hubungan dengan Penggugat.

“Keberatan sudah kami sampaikan, tetapi saksi tetap diperiksa dan diambil sumpah,” kata Edrick seusai persidangan.

Keberatan serupa, kata Edrick, telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Saat itu, pihak Penggugat menghadirkan empat saksi, termasuk Suyati yang disebut sebagai orang tua Susanty. Dua saksi lainnya, Rasmini dan Daud, disebut bekerja untuk Penggugat.

Meski pihak tergugat mengajukan keberatan, para saksi tersebut tetap menjalani pemeriksaan dalam persidangan.

Perkara di PN Jakarta Utara tersebut, menurut Edrick, hanya menyangkut satu objek harta bersama, yakni rumah yang nilainya diperkirakan sekitar Rp10 miliar. Rumah itu hingga kini masih dalam proses kredit.

Di luar perkara tersebut, Edrick mengatakan terdapat sengketa lain yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara di Jakarta Barat berkaitan dengan usaha dan harta lainnya.

Edrick menuturkan kedua pihak sebelumnya telah menjalani mediasi. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Dia berharap majelis hakim PN Jakarta Utara mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang muncul selama persidangan.

“Harapan saya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara adil dalam mengambil keputusan dan semuanya sesuai dengan fakta,” ujar Edrick.

Sidang perkara harta bersama tersebut selanjutnya akan digelar sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
selengkapnya

Eksepsi Kedua, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen

17 Sep 2026 - 02:55 WIB

Eksepsi Kedua, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen

Besok Roy Suryo Sidang Perdana, Dokter Tifa Hadapi Eksepsi di PN Jakarta Timur

16 Sep 2026 - 16:27 WIB

Besok Roy Suryo Sidang Perdana, Dokter Tifa Hadapi Eksepsi di PN Jakarta Timur

LBH Coperlink Bawa Dugaan Cacat HGB Duren Sawit ke KPK

16 Sep 2026 - 09:53 WIB

LBH Coperlink Bawa Dugaan Cacat HGB Duren Sawit ke KPK

Empat Tersangka Anggota TNI AU dalam Kasus Serda Ahmad Bisa Dipecat

16 Sep 2026 - 06:23 WIB

Empat Tersangka Anggota TNI AU dalam Kasus Serda Ahmad Bisa Dipecat

Keracunan MBG, SPPG Sajikan Makanan 11 Jam Setelah Produksi

16 Sep 2026 - 01:14 WIB

Keracunan MBG, SPPG Sajikan Makanan 11 Jam Setelah Produksi
Trending on HUKUM