Menu

Otomatis
Breaking News

HUKUM

Eksepsi Kedua, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen

badge-check

Eksepsi Kedua, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan siap menguji 712 dokumen dan 111 saksi yang tercantum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Menurut dia, pembuktian di persidangan akan menjadi kesempatan untuk membongkar polemik ijazah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Pernyataan itu disampaikan Tifa usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).

Tifa mengatakan pihaknya akan memeriksa satu per satu dokumen yang dijadikan alat bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

“Kita akan bongkar 712 dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti. Dan 111 saksi yang ada dalam daftar saksi pun akan kita bongkar satu demi satu,” kata Tifa kepada wartawan di PN Jakarta Timur.

Ia juga menuding sejumlah saksi telah memberikan kesaksian yang menurut dia merupakan sumpah palsu. Tifa mengatakan sejumlah saksi tersebut sebelumnya juga memberikan keterangan dalam persidangan lain, termasuk perkara Citizen Lawsuit (CLS) di Solo, Jawa Tengah.

“Dan kami pastikan banyak saksi telah melakukan yang disebut sebagai sumpah palsu,” ujarnya.

Menurut Tifa, kesaksian para saksi dalam persidangan lain justru dapat digunakan untuk memperkuat argumentasi pihaknya dalam perkara yang sedang dihadapinya.

Pada sidang hari ini, Tifa kembali mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Ia menilai dakwaan kedua pada dasarnya masih sama dengan dakwaan sebelumnya.

Tifa mengatakan surat dakwaan sebelumnya terdiri atas 57 halaman. Dalam dakwaan terbaru, jumlah halaman disebut berkurang sekitar 10 halaman. Namun, menurut dia, perubahan tersebut tidak menyentuh substansi perkara.

“Secara substansi tidak ada yang berubah,” kata Tifa.

Ia optimistis majelis hakim menerima nota perlawanan tersebut dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Tifa mengatakan putusan mengenai eksepsi akan diberikan pada akhir persidangan.

Jika perkara tetap berlanjut, Tifa menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara pada pekan depan.

“Minggu depan insyaallah bismillah la haula wala quwwata illa billahil aliyil azim, kita akan siap untuk masuk sidang pokok perkara,” ujarnya. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
selengkapnya

Besok Roy Suryo Sidang Perdana, Dokter Tifa Hadapi Eksepsi di PN Jakarta Timur

16 Sep 2026 - 16:27 WIB

Besok Roy Suryo Sidang Perdana, Dokter Tifa Hadapi Eksepsi di PN Jakarta Timur

Rumah Rp10 Miliar Masih Kredit, Tergugat Keberatan Saksi Penggugat

16 Sep 2026 - 12:08 WIB

Rumah Rp10 Miliar Masih Kredit, Tergugat Keberatan Saksi Penggugat

LBH Coperlink Bawa Dugaan Cacat HGB Duren Sawit ke KPK

16 Sep 2026 - 09:53 WIB

LBH Coperlink Bawa Dugaan Cacat HGB Duren Sawit ke KPK

Empat Tersangka Anggota TNI AU dalam Kasus Serda Ahmad Bisa Dipecat

16 Sep 2026 - 06:23 WIB

Empat Tersangka Anggota TNI AU dalam Kasus Serda Ahmad Bisa Dipecat

Keracunan MBG, SPPG Sajikan Makanan 11 Jam Setelah Produksi

16 Sep 2026 - 01:14 WIB

Keracunan MBG, SPPG Sajikan Makanan 11 Jam Setelah Produksi
Trending on HUKUM