SENTANANEWS.COM, Jakarta – LBH Coperlink mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melengkapi laporan dugaan cacat administrasi dan prosedur penerbitan HGB Nomor 5152/Klender di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lembaga itu menilai modus penerbitan HGB tersebut memiliki kemiripan dengan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.

Ketua Umum LBH Coperlink Junaidi Siahaan mengatakan laporan HGB Duren Sawit telah disampaikan kepada KPK sekitar dua tahun lalu. Kali ini, mereka membawa tambahan bukti terkait penerbitan HGB seluas sekitar 9,5 hektare beserta ratusan sertifikat hasil pemecahannya.
“Kami melihat ada pola yang serupa. Karena itu, kami meminta KPK mengusut penerbitan HGB 5152 yang kami nilai cacat administrasi dan prosedur,” kata Junaidi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Junaidi mempersoalkan dasar penerbitan HGB tersebut. Menurut dia, dokumen pertanahan menyebut tanah seluas 9,5 hektare itu berasal dari tanah negara. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak Bukit Podomoro disebut menyatakan HGB terbit setelah pembelian dari girik atas nama Sukmawijaya.
“Kalau disebut berasal dari tanah negara, tetapi di persidangan disebut dibeli dari girik, dasar penerbitannya perlu dijelaskan,” ujarnya.
LBH Coperlink juga mempersoalkan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur menerbitkan HGB tersebut. Junaidi merujuk Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020 yang, menurut dia, membatasi kewenangan kepala kantor pertanahan menerbitkan HGB untuk perusahaan maksimal 5 hektare.
Persoalan lain, kata dia, berkaitan dengan jual beli tanah dengan ahli waris Sukmawijaya. LBH Coperlink menyebut transaksi itu bermasalah karena terdapat perkara pidana pemalsuan dokumen dan pelakunya telah divonis.
“Sudah salah warkahnya, kewenangan penerbitan HGB juga kami persoalkan. Ada pula perkara pemalsuan dalam proses jual beli,” kata Junaidi.
Junaidi khawatir persoalan tersebut berdampak kepada investor yang telah membeli properti di atas lahan tersebut. Menurut dia, apabila HGB dinyatakan cacat, sertifikat hak milik yang telah dipecah berpotensi ikut bermasalah.
“Ini bahaya bagi investor yang membeli tanah bermasalah. Karena itu, persoalan dengan pemilik girik yang sah harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Kasus Duren Sawit kembali disorot setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi.
Junaidi mengatakan kasus Summarecon dan Duren Sawit merupakan perkara berbeda. Namun, dia meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam penerbitan HGB 5152/Klender.
Selain membawa bukti terkait HGB Duren Sawit, LBH Coperlink mengaku menyerahkan dokumen mengenai dugaan pemalsuan dalam perkara tanah SHM Nomor 139/Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dikaitkan dengan Summarecon.
LBH Coperlink juga berencana memasang plang di lahan Duren Sawit pada Jumat, 18 September 2026. Menurut Junaidi, lahan tersebut masih menjadi objek sengketa dan perkara dugaan pemalsuan akta jual beli telah diproses secara pidana.
“Kami apresiasi KPK yang menangani kasus Summarecon. Kami berharap perkara Duren Sawit juga segera diusut berdasarkan bukti yang kami serahkan,” kata Junaidi.(SN).






