SENTANANEWS.COM, Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal akan mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026, sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan DPR pada 25 September 2014 lalu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi pelaku usaha.
Menurut Haikal, penerapan Wajib Halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif.
Sertifikasi halal, kata dia, memberikan kepastian mengenai status produk sekaligus memberi pilihan kepada masyarakat dalam menentukan produk yang dikonsumsi.
Pemerintah, kata Haikal, tetap membuka ruang bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan. Pendampingan akan diberikan agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan kewajiban sertifikasi halal.
“Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” kata Haikal Hasan di Jakarta, Selasa (6/10)
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan pelaku usaha yang tidak mencantumkan label halal juga tidak perlu khawatir.
Namun, dia mengingatkan agar tidak ada pelaku usaha yang menyatakan produknya halal tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, BPJPH juga tidak akan melakukan sweeping terhadap pelaku usaha. Pasalnya pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan pendampingan, terutama bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan.
Babe Haikal juga menekankan pentingnya menjaga penerapan kebijakan tersebut dalam konteks masyarakat Indonesia yang beragam. Menurut dia, keberagaman dan toleransi tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Wajib Halal.
Adapun mengenai permintaan penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal, Haikal meminta hal tersebut dibahas berdasarkan data yang tepat dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Dia menilai perbedaan pandangan mengenai kesiapan pelaksanaan dapat terjadi karena pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme Wajib Halal.
“Kalau datanya benar dan kita memahami ketentuannya secara utuh, sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap,” ujar Babe Haikal.(SN)














