.

Menu ✖

Otomatis
Breaking News

MEGAPOLITAN

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Boks di Duren Sawit, Dua Pelaku Diburu

badge-check

FOTO : Tangkapan layar pencurian mobil boks/ist Perbesar

FOTO : Tangkapan layar pencurian mobil boks/ist

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Polisi menangkap seorang spesialis pencurian mobil boks yang beraksi di dua lokasi di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka berinisial R menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan yang diparkir di depan tempat usaha.

Dua pencurian itu terjadi pada 11 dan 30 September 2026. Dalam menjalankan aksinya, R tidak bekerja sendiri. Polisi kini memburu dua orang lain berinisial M dan A yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengatakan pencurian terakhir dilakukan R bersama A di Autoban, Duren Sawit. Adapun dalam aksi sebelumnya, R beraksi bersama M.

“Pelaku berinisial R terakhir kali mencuri di Autoban, Kecamatan Duren Sawit, bersama temannya inisial A. Di lokasi pertama dia beraksi bersama pelaku lain inisial M,” kata Bayu di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (2/11).

Menurut Bayu, kedua mobil boks yang dicuri sama-sama terparkir di depan ruko atau tempat usaha. Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di lokasi itu, tersangka diduga menyembunyikan mobil hasil curian.

“Kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka lain berinisial M dan A yang membantu pencurian mobil boks,” ujar Bayu.

Bayu menjelaskan, R menggunakan kunci letter T untuk membuka pintu dan kontak kendaraan. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api jenis airsoft gun di rumah tersangka saat penangkapan.

Namun, Bayu menegaskan senjata tersebut tidak digunakan dalam dua aksi pencurian mobil boks itu.

“Jadi senjata ini tidak digunakan pada saat kejadian. Tetapi pada saat kami melakukan penangkapan terhadap tersangka R, kami menemukan satu pucuk airsoft gun,” katanya.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya aksi pencurian terjadi di perusahaan ban di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, pada 30 September 2026. Dua pelaku terekam kamera pengawas saat membawa kabur sebuah mobil boks berwarna putih.

Rekaman kamera pengawas memperlihatkan kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam-merah. Mereka masuk ke halaman perusahaan setelah merusak gembok pagar.

Setelah berada di dalam, salah satu pelaku memantau situasi bengkel. Ia kemudian mengikat rolling door menggunakan tali agar pegawai yang berada di dalam tidak bisa keluar jika mengetahui aksi pencurian tersebut.

Sementara itu, rekannya membuka kunci slot pagar satu per satu. Pelaku yang bertugas sebagai eksekutor kemudian menggunakan kunci rakitan untuk membuka pintu mobil boks.

Setelah berhasil membuka kendaraan, pelaku terlebih dahulu mendorong mobil untuk mengeluarkannya dari posisi parkir. Keduanya lalu membuka pagar dan eksekutor membawa kabur mobil tersebut.

Endri Susanto, salah satu pegawai perusahaan ban, mengatakan para pelaku sempat mengikat rolling door menggunakan tali ties sebelum membawa mobil boks.

“Kami tidak bisa keluar. Kejadiannya itu pukul 06.00 WIB, sudah terang karena banyak pengendara berangkat kerja,” kata Endri di Jakarta, Selasa (6/10).

—SENTANA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending on MEGAPOLITAN