Menu

Dark Mode
HUT ke-81 RI, Ditjenpas Jakarta Fasilitasi Operasi Katarak 20 Ormas Gabung FORMAS, Hashim Bicara MBG Kontraktor Tagih Pembayaran Proyek SPPG, Klaim BGN Tunggak hingga Rp800 Miliar Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing

Hukum

Isu Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Hakim Dibantah DPR: “Hoaks Besar Itu!”

badge-check

Isu Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Hakim Dibantah DPR: “Hoaks Besar Itu!” Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Jagat media sosial belakangan rame bikin geger. Kabarnya, Kitab Undang-undang Hukum Acata Pidana (KUHAP) baru disebut-sebut ngasih karpet merah buat polisi nyadap, nyita, bahkan nahan orang tanpa izin hakim. Tapi ternyata semua itu cuma isu ngawur.

“Itu tidak benar. Pembahasan soal penyadapan belum masuk ke materi UU KUHAP,” tegas anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, di Kompleks Senayan, Selasa (25/11). Pernyataannya dikutip dari situs resmi DPR RI.

Kader PDIP itu menegaskan, aturan soal sadap-menyadap justru bakal dibahas dalam undang-undang tersendiri, bukan di KUHAP yang baru disahkan.

Jadi kabar polisi bisa nyadap seenaknya tanpa izin hakim? Hoaks tingkat dewa.

“Silakan buka KUHAP. Di sana jelas tertulis semua tindakan paksa kayak penyitaan dan lain-lain tetap harus lewat izin hakim,” ujarnya menohok.

Isu hoaks itu sempat viral karena menyebut KUHAP baru memberi kewenangan polisi melakukan penyadapan diam-diam tanpa persetujuan pengadilan. Padahal faktanya jauh panggang dari api.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ikut menepis kabar tersebut. Ia memastikan Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru tidak mengatur penyadapan sama sekali.

“Pengaturan penyadapan nanti ada di UU khusus, dibahas setelah ini,” katanya.

Bahkan ia menegaskan, ke depan pengaturan penyadapan, penyitaan gawai, sampai penahanan bakal lebih ketat dan tetap wajib izin pengadilan.

Masyarakat pun diminta tidak gampang termakan kabar yang berseliweran di medsos.(SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
1

HUT ke-81 RI, Ditjenpas Jakarta Fasilitasi Operasi Katarak

11 August 2026 - 08:05 WIB

Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut

3 August 2026 - 15:55 WIB

Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan

28 July 2026 - 07:51 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut

20 July 2026 - 13:08 WIB

Diduga Cacat Administrasi, SHGB Bukit Podomoro Duren Sawit Diminta Diblokir

16 July 2026 - 09:11 WIB

Trending on Hukum