SENTANANEWS.COM,JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menemui sejumlah saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dialami Prada Lucky Chepril Saputra Namo, korban kasus penganiayaan hingga tewas oleh seniornya.
“Sebelumnya kami memang bertemu dengan dokter, saksi-saksi, juga ada ibu asuh dari Prada Lucky. Kami sudah jelaskan tugas dan kewenangan LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Jumat (15/8/2025).

Susilaningtias menerangkan hingga kini LPSK sudah menemui dan menawarkan perlindungan tiga orang saksi terkait kasus penganiayaan yang dialami Prada Lucky
Ketiganya adalah dokter yang sempat menangani perawatan korban. Kemudian ibu angkat Prada Lucky yang sempat menemui korban beberapa saat, dan mendapati sejumlah luka-luka sejumlah bagian tubuh korban beberapa saat sebelum meninggal dunia.
“Kami menawarkan perlindungan. Tapi sampai saat ini belum ada permohonan kembali kepada LPSK. Mungkin untuk sementara ini belum membutuhkan, saya tidak tahu,” ujarnya.
Susilaningtias menuturkan pihaknya menawarkan perlindungan untuk memastikan seluruh hak-hak saksi terpenuhi, agar mereka dapat memberi kesaksian secara optimal.
LPSK menyatakan bila nantinya para saksi mengajukan permohonan perlindungan secara resmi, maka LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan bentuk perlindungan.
“Kami sudah menemui tiga orang saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain (yang ditemui). Karena kasus ini banyak juga saksinya, kami belum bisa menjangkau semuanya,” tuturnya.
Sebelumnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang merupakan prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT tewas pada Rabu (6/8/2025).
Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat masa pembinaan. Polisi Militer (POM) TNI sudah melakukan penyidikan terhadap 20 tersangka di antaranya merupakan perwira. (SN)









