SENTANANEWS.COM, Sukoharjo – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo menyiapkan pendampingan kesehatan dan psikologis bagi 12 santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Langkah ini dilakukan menyusul penggeledahan pondok pesantren oleh Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah pada Selasa (27/10) dini hari.
Muhammadiyah menilai penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Kondisi dan pemulihan para santriwati juga perlu menjadi perhatian agar mereka dapat kembali menjalani kegiatan belajar dan aktivitas sehari-hari dengan tenang.
Ketua PDM Sukoharjo, Djumari, menegaskan penegakan hukum dan pemulihan kondisi para santriwati harus berjalan beriringan. Keduanya merupakan hal penting yang tidak boleh dipertentangkan.
“Penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemulihan kondisi santriwati harus menjadi prioritas bersama,” kata Djumari dalam unggahan video di akun Instagram resmi Muhammadiyah Sukoharjo, Senin (2/11).
Untuk mendukung pemulihan tersebut, PDM Sukoharjo menyiapkan tenaga kesehatan profesional dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo. Pendampingan akan dilakukan dengan pendekatan empati serta memperhatikan kebutuhan kesehatan dan psikologis para santriwati.
Muhammadiyah juga menekankan pentingnya menjaga privasi para santriwati dan keluarganya. Perlindungan anak serta kerahasiaan rekam medis harus menjadi bagian dari proses pendampingan.
“Pendampingan dilakukan secara empatik dengan tetap menjaga privasi santriwati dan keluarga, perlindungan anak, serta kerahasiaan rekam medis,” ujar Djumari.
PDM Sukoharjo berharap dukungan tersebut dapat membantu 12 santriwati kembali mengikuti kegiatan belajar dan menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang.
“Muhammadiyah Sukoharjo hadir untuk menolong dan mendampingi agar santriwati dapat kembali menatap masa depan dengan baik,” katanya.
Adapun penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.
Sekretaris Ponpes Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari, sebelumnya menyayangkan penggeledahan tersebut karena menduga tindakan polisi disertai intimidasi. Menurut dia, petugas tiba sekitar pukul 03.20 WIB dan langsung mendobrak serta menggeledah asrama santriwati.
Para santriwati kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Diyana, Jumat (30/10).
—SENTANA











