SENTANANEWS.COM, JAKARTA – Pemberian remisi kepada istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kasus pembunuhan berencana terhadap polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah sesuai UU Pemasyarakatan.
Putri Candrawathi memperoleh remisi 9 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari atau 3 bulan, dan remisi tambahan donor darah 2 bulan di HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi menerangkan semua narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Hal itu, kata dia, tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalan Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3).
“Ketentuannya sudah ada. Yang tidak diberikan itu adalah hukuman mati dan seumur hidup. Istri Sambo kan hanya berapa tahun,” ujar Mashudidi gedung LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis (21/8)
Sebagai informasi, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun tak lama kemudian, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 10 tahun pada tingkat kasasi. Putri pun akhirnya dipenjara selama 10 tahun.
Sementara suami Putri, Ferdy Sambo, divonis hukuman penjara seumur hidup. (SN).









