Menu

Dark Mode
YARA Minta KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh, Nama Bupati Aceh Timur Disorot Kasus Dugaan Perselingkuhan Seret Nama Bupati Aceh Timur ke Mabes Polri Rutan Bandung Perketat Pengawasan, Ancam Sanksi Napi yang Simpan Ponsel dan Terlibat Narkoba Mantan Ketua Himapol Dukung Pengesahan RUU Polri Ormas se-Madiun Raya Nyatakan Dukungan untuk Prabowo, Siap Kerahkan Ribuan Relawan Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Dua Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Kelamin

Megapolitan

14 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 4 Masih Anak di Bawah Umur 

badge-check


					14 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 4 Masih Anak di Bawah Umur  Perbesar

SENTANANEWS.COM , JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 14 tersangka kasus perusakan Polres Metro Jakarta Timur dan 6 Polsek di wilayahnya yang terjadi pada Sabtu (30/8) dini hari.

Kapolres Mentro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menerangkan penetapan ke-14 tersangka pasca adanya lima laporan yang masuk ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, di antaranya Polres Metro Jakarta Timur, Mako Polsek Jatinegara, Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Ciracas, dan Mako Polsek Cipayung.

Keempat belas tersangka bernisial 14 tersangka ISI (42), SES (31), FA (15), DA (15), MHF (21), MAR (17), ASA (17), NR (29),YO (21), DDK (25), AR (23), RR (27), SEP (22) dan STP (24)

Di mana dari 14 tersangka, empat di antaranya merupakan masih berstatus anak di bawah umur. Keempatnya adalah FA (15), DA (15), MAR (17) dan ASA (17).

‘Yang jelas 10 orang (tersangka) bekerja dan tentunya dari 4 (tersangka) masih duduk di kelas IX dan XXII,” ujar Alfian di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (8/9).

Alfian menjelaskan para tersangka tersebut memiliki peran beragam, mulai dari menyerang petugas dengan bambu, melempar batu dan bom molotovi ke kantor polisi hingga melakukan aksi penjarahan. Karenanya hukuman mereka beragam

“Mulai dengan ancaman hukum pidana sembilan tahun, tujuh tahun, dua tahun dan satu tahun empat bulan,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres juga menerangkan hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkapkan keterkaitan antara tersangka satu dengan tersangka lainnya.

Pasalnya pihaknya menemukan adanya indikasi kesamaan peristiwa yang terjadi di Polsek Cipayung dan Polsek Ciracas pada saat terjadi pengrusakan di kedua Polsek tersebutt.

‘Kialau satu dengan lainnya masih kita dalami. Jadi nanti akan ada kaitan dari situ semuanya. Nanti akan kita sampaikan lagi ke teman teman media,” pungkas Alfian. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rutan Bandung Perketat Pengawasan, Ancam Sanksi Napi yang Simpan Ponsel dan Terlibat Narkoba

19 June 2026 - 06:02 WIB

MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri, Cetak Generasi Berakhlak dan Mendunia

6 June 2026 - 14:07 WIB

Pencurian Kabel PJU Kian Marak, Satgas Tangkap Pelaku di Basura

1 June 2026 - 09:51 WIB

PT Antam Tebar 20 Hewan Kurban untuk Warga dan Stakeholder Jakarta Timur

26 May 2026 - 05:34 WIB

Pemkot Jaktim Sulap Kolong Flyover Jadi Arena Tinju

8 May 2026 - 13:10 WIB

Trending on Megapolitan