SENTANANEWS.COM , JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 14 tersangka kasus perusakan Polres Metro Jakarta Timur dan 6 Polsek di wilayahnya yang terjadi pada Sabtu (30/8) dini hari.
Kapolres Mentro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menerangkan penetapan ke-14 tersangka pasca adanya lima laporan yang masuk ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, di antaranya Polres Metro Jakarta Timur, Mako Polsek Jatinegara, Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Ciracas, dan Mako Polsek Cipayung.

Keempat belas tersangka bernisial 14 tersangka ISI (42), SES (31), FA (15), DA (15), MHF (21), MAR (17), ASA (17), NR (29),YO (21), DDK (25), AR (23), RR (27), SEP (22) dan STP (24)
Di mana dari 14 tersangka, empat di antaranya merupakan masih berstatus anak di bawah umur. Keempatnya adalah FA (15), DA (15), MAR (17) dan ASA (17).
‘Yang jelas 10 orang (tersangka) bekerja dan tentunya dari 4 (tersangka) masih duduk di kelas IX dan XXII,” ujar Alfian di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (8/9).
Alfian menjelaskan para tersangka tersebut memiliki peran beragam, mulai dari menyerang petugas dengan bambu, melempar batu dan bom molotovi ke kantor polisi hingga melakukan aksi penjarahan. Karenanya hukuman mereka beragam
“Mulai dengan ancaman hukum pidana sembilan tahun, tujuh tahun, dua tahun dan satu tahun empat bulan,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres juga menerangkan hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkapkan keterkaitan antara tersangka satu dengan tersangka lainnya.
Pasalnya pihaknya menemukan adanya indikasi kesamaan peristiwa yang terjadi di Polsek Cipayung dan Polsek Ciracas pada saat terjadi pengrusakan di kedua Polsek tersebutt.
‘Kialau satu dengan lainnya masih kita dalami. Jadi nanti akan ada kaitan dari situ semuanya. Nanti akan kita sampaikan lagi ke teman teman media,” pungkas Alfian. (SN)









