SENTANANEWS.COM, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 14 orang tersangka kasus perusakan Polres Metro Jakarta Timur dan 6 Polsek di wilayah hukum Jakarta Timur,
Keenam Polsek itu di antaranya Polsek Matraman, Polsek Cipayung, Polsek Ciracas, Polsek Jatinegara, Polsek Makassar dan Polsek Duren Sawit.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menerangkan dalam kasus perusakan Polsek Matraman, para demonstran ikut menjarah senjata api.
Jenis senjata api laras panjang yang dijarah demonstran sebanyak 7 buah dengan jenis “Ruger Mini”.
‘Yang hilang 7, dan sudah dikembalikan warga 2,” ujar Alfian di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (8/9)
Alfian menerangkan, kasus perusakan dan penjarahan yang terjadi di Polsek Matraman saat ini sudah ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kasus ini (sekarang) bukan kami yang menangani tapi ditangani oleh Polda Metro Jaya,” terang Alfian.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur dan 6 Polsek di wilayah Jakarta Timur diserang massa saat melakukan unjuk rasa pada Sabtu (8/9) dini hari.
Alhasil, kantor polisi dj wilayah tersebut hancur karena terkena lemparan batu, bom molotov hingga petasan
Polisi berhasil mengamankan 17 orang setelah mendapat laporan dari Polres Metro Jakarta Timur dan 6 Polsek lainnya pasca kejadian tragis tersebut. (SN)









