SENTANANEWS.COM,Jakarta— Aroma asmara berubah jadi tragedi berdarah di Jalan HM Izi RT 15/05 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (17/11) malam, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pasalnya seorang pemuda berinisial MNF (19) tewas bersimbah darah, sementara rekannya MH (19) mengalami tiga luka tusuk di punggung hingga terkapar.

Pelakunya, pemuda 20 tahun berinisial RS, yang bekerja sebagai petugas keamanan (Satpam) di salah satu perusahaan di Jakarta.
Kapolsek Kramat Jati AKP Pesta Hasiholan Siahaan membeberkan kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya, semua kekacauan ini bermula dari persoalan klasik: cemburu. Karena beberapa hari sebelum kejadian, tepatnya 10 November 2025, pelaku RS mengajak pacar korban (MNF) bernisial N ke PGC Cililtan untuk membeli kue ulang tahun.
Namun dalam perjalanan, pelaku menawari N untuk dibelikan baju.
“Tanpa basa-basi langsung dibelikan. Dan itu juga dibelikan dua, untuk cewek pacar korban maupun untuk pacar si pelaku,” kata Pesta di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/11).
Namun aksi “dermawan misterius” ini justru bikin korban naik darah. Cekcok pun meledak melalui WhatsApp, dan keduanya sepakat bertemu di dekat kos pelaku.
Senin sore, ketegangan memuncak. Di lokasi, rombongan korban dan pelaku berpapasan.
Melihat situasi tidak kondusif, pelaku RS kabur ke lantai dua kos untuk mengambil sebilah sangkur. Bukannya mereda, begitu turun, duel langsung pecah.
Korban MNF menghajar pelaku dengan pukulan ke pipi kiri. MH ikut membantu dengan memukul kepala pelaku pakai helm.
Karena tersudut dan emosi memuncak, pelaku menangkis dengan tangan kiri—sementara tangan kanannya langsung menyabetkan sangkur ke leher kiri MNF.
Korban langsung tersungkur dan tak tertolong. MH pun ikut kena tiga tusukan di punggung kanan hingga tumbang dan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Pasca kejadian pelaku angsung digellandang ke Polsek Kramat Jati Jakarta Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupq satu sangkur, sweater hitam, sweater abu, celana jeans, ikat pinggang, celana dalam hijau muda, kaos kaki, sandal plastik, sandal swalow hijau, dua cincin, satu gelang, dan kacamata hitam. Semuanya kini berada dalam penguasaan penyidik.
Dari keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menilai pelaku RS memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana, dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 340, dan 351 KUHP.
“Ancaman maksimal hukuman mati, minimal ancamannya 20 tahun,” terang pesta. (SN)









