Menu

Dark Mode
20 Ormas Gabung FORMAS, Hashim Bicara MBG Kontraktor Tagih Pembayaran Proyek SPPG, Klaim BGN Tunggak hingga Rp800 Miliar Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut

Megapolitan

Jajakan Narkoba Lewat Medsos, Lima Pengedar Masuk Bui

badge-check

Jajakan Narkoba Lewat Medsos, Lima Pengedar Masuk Bui Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 26 kilogram ganja dan 215 gram sabu selama periode 28 September hingga 20 Oktober 2025.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi dengan tiga lokasi berbeda.

“Dari pengungkapan ini kami amankan lima tersangka berinisial MS, VS, AK, MI, dan DA, seluruhnya laki-laki,” kata Suminto di Jakarta, Jumat (24/10).

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas ganja seberat 26.183 gram, sabu 215,5 gram, empat unit telepon genggam, tujuh plastik bening, dua timbangan digital, tiga stiker label, dan dua kotak kardus.

Sebanyak 15 kilogram ganja di antaranya kini berada di Mabes Polri untuk keperluan konferensi pers dan rencana pemusnahan pada Senin (27/10).

Kasus pertama terjadi di Daan Mogot, Tangerang, saat tersangka MS mengambil paket ganja seberat 15 kilogram atas perintah AP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara kasus kedua, pengungkapan sabu dilakukan di sebuah kos di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 215,5 gram.

“Kasus ketiga di Koja, Jakarta Utara, melibatkan dua tersangka yang kedapatan membawa 10 kilogram ganja saat menunggu pembeli,” terangnya.

Suminto mengungkapkan, para pelaku menjalankan modus sistem “tempel” atau mapping, serta menggunakan media sosial seperti Instagram dan WhatsApp untuk bertransaksi.

Atas perbuatanyya kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda sedikitnya Rp800 juta, ” terangnya. (NS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
1

Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing

25 July 2026 - 15:29 WIB

Gelar Aksi di DPR, Mahasiswa PTKIN Minta Kejaksaan Berbenah

10 July 2026 - 11:32 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 12 Paket Narkoba dalam Oseng Cumi

25 June 2026 - 06:49 WIB

Rutan Bandung Perketat Pengawasan, Ancam Sanksi Napi yang Simpan Ponsel dan Terlibat Narkoba

19 June 2026 - 06:02 WIB

MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri, Cetak Generasi Berakhlak dan Mendunia

6 June 2026 - 14:07 WIB

Trending on Megapolitan