Menu

Dark Mode
Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya Eks Tim Mawar Ungkap Strategi Prabowo Gabung BoP untuk Dukung Kemerdekaan Palestina Garda Mawar Beri Beasiswa hingga S1 untuk 11 Anak Yatim Korban Longsor Bandung Barat BPKP Kawal Pemprov DKI Menuju Jakarta Kota Global HKTI Kucurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana, Dorong Mitigasi Berbasis Pertanian 21 Mahasiswa STIK Angkatan 83 Turun ke Lapangan, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Aceh Barat

Megapolitan

Jajakan Narkoba Lewat Medsos, Lima Pengedar Masuk Bui

badge-check


					Jajakan Narkoba Lewat Medsos, Lima Pengedar Masuk Bui Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 26 kilogram ganja dan 215 gram sabu selama periode 28 September hingga 20 Oktober 2025.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi dengan tiga lokasi berbeda.

“Dari pengungkapan ini kami amankan lima tersangka berinisial MS, VS, AK, MI, dan DA, seluruhnya laki-laki,” kata Suminto di Jakarta, Jumat (24/10).

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas ganja seberat 26.183 gram, sabu 215,5 gram, empat unit telepon genggam, tujuh plastik bening, dua timbangan digital, tiga stiker label, dan dua kotak kardus.

Sebanyak 15 kilogram ganja di antaranya kini berada di Mabes Polri untuk keperluan konferensi pers dan rencana pemusnahan pada Senin (27/10).

Kasus pertama terjadi di Daan Mogot, Tangerang, saat tersangka MS mengambil paket ganja seberat 15 kilogram atas perintah AP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara kasus kedua, pengungkapan sabu dilakukan di sebuah kos di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 215,5 gram.

“Kasus ketiga di Koja, Jakarta Utara, melibatkan dua tersangka yang kedapatan membawa 10 kilogram ganja saat menunggu pembeli,” terangnya.

Suminto mengungkapkan, para pelaku menjalankan modus sistem “tempel” atau mapping, serta menggunakan media sosial seperti Instagram dan WhatsApp untuk bertransaksi.

Atas perbuatanyya kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda sedikitnya Rp800 juta, ” terangnya. (NS)

Read More

Pasca Relokasi Warga, TPU Kebon Nanas Siap Tampung 2.000 Jenazah

8 February 2026 - 09:05 WIB

Candaan Pramono ke JK: Kepala Daerah Kerja dengan Pikiran, Bukan Sekadar Turun ke Gorong-gorong

8 February 2026 - 05:15 WIB

Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Embung Cakung Barat Dimulai 2026

27 January 2026 - 15:21 WIB

Banjir Satu Meter Kembali Rendam Cakung Barat, Warga Menunggu Solusi Permanen

27 January 2026 - 13:14 WIB

TOC ke-16 MH Thamrin Dibuka, Ruang Adu Prestasi Sekaligus Cegah Tawuran

25 January 2026 - 11:45 WIB

Trending on Megapolitan