Menu

Dark Mode
Lahan Jadi Vihara dan Sekolah, Korban Tagih Progres Penyidikan ke Bareskrim Dokumen Baru Masuk, Bareskrim Disebut Dalami Laporan Linda Susanti TNI Kerahkan 30 Ribu Prajurit Tangani Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Kemhan Persempit Gerak Sindikat Nikel: Penyelundupan Terbongkar di Weda Bay Grand Final Tari Nusantara 2025 Usai, Pangdam Jaya: Budaya Adalah Identitas Bangsa Linda Laporkan Penyitaan Rp700 Miliar ke Dewas KPK

Megapolitan

Jajakan Narkoba Lewat Medsos, Lima Pengedar Masuk Bui

badge-check


					Jajakan Narkoba Lewat Medsos, Lima Pengedar Masuk Bui Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 26 kilogram ganja dan 215 gram sabu selama periode 28 September hingga 20 Oktober 2025.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi dengan tiga lokasi berbeda.

“Dari pengungkapan ini kami amankan lima tersangka berinisial MS, VS, AK, MI, dan DA, seluruhnya laki-laki,” kata Suminto di Jakarta, Jumat (24/10).

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas ganja seberat 26.183 gram, sabu 215,5 gram, empat unit telepon genggam, tujuh plastik bening, dua timbangan digital, tiga stiker label, dan dua kotak kardus.

Sebanyak 15 kilogram ganja di antaranya kini berada di Mabes Polri untuk keperluan konferensi pers dan rencana pemusnahan pada Senin (27/10).

Kasus pertama terjadi di Daan Mogot, Tangerang, saat tersangka MS mengambil paket ganja seberat 15 kilogram atas perintah AP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara kasus kedua, pengungkapan sabu dilakukan di sebuah kos di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 215,5 gram.

“Kasus ketiga di Koja, Jakarta Utara, melibatkan dua tersangka yang kedapatan membawa 10 kilogram ganja saat menunggu pembeli,” terangnya.

Suminto mengungkapkan, para pelaku menjalankan modus sistem “tempel” atau mapping, serta menggunakan media sosial seperti Instagram dan WhatsApp untuk bertransaksi.

Atas perbuatanyya kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda sedikitnya Rp800 juta, ” terangnya. (NS)

Read More

Jaktim Fest 2025 Sisipkan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera

29 November 2025 - 13:57 WIB

Alumni Tunarungu SLB 01 Jakarta Bagikan Pengalaman Kerja di Alfamart

25 November 2025 - 10:44 WIB

Rusun Belum Beres, Penggusuran Warga TPU Kebon Nanas Ditahan Dulu

24 November 2025 - 08:12 WIB

Sudah Pilih Pramono, Warga TPU Kebon Nanas Jaktim Kini Dibayangi Gusuran

23 November 2025 - 10:01 WIB

Warga Kebon Nanas Jakarta Timur : Relokasi Oke, Asal Jangan Jauh

23 November 2025 - 07:29 WIB

Trending on Megapolitan