SENTANANEWS.COM, Jakarta — Perumda Pasar Jaya resmi mencabut izin Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) milik 103 kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Penyebabnya satu: pedagang tak kunjung setor duit sampai tenggat waktu habis.
Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Topik Hidayatulloh, bilang pencabutan izin ini bukan ujug-ujug. Pihaknya sudah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran Kepala Pasar Pramuka Nomor 252/1.824.551.3 tertanggal 5 Desember 2025 soal kewajiban pembayaran perpanjangan HPTU.

“Batas akhir pembayaran sudah kami tetapkan pada 15 Desember 2025. Tapi sampai tenggat itu lewat, ada 103 pedagang yang tidak melakukan pembayaran,” kata Topik, Selasa (16/12).
Akibatnya, satu per satu kios mulai ditertibkan. Dari total 103 kios, sebanyak 28 kios sudah ditempeli stiker pembatalan HPTU. Sisanya bakal menyusul secara bertahap.
Dalam surat edaran tersebut, pedagang diwajibkan membayar uang muka alias down payment (DP) sebesar 15 persen dari nilai perpanjangan HPTU atau langsung melunasi seluruhnya.
Aturan ini diberlakukan karena masa HPTU Pasar Pramuka sejatinya sudah kedaluwarsa sejak Mei 2024.
Topik menegaskan, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya.
“Penertiban ini penting agar administrasi pedagang tertib dan data pedagang yang ikut perpanjangan HPTU tercatat jelas,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tegas ini juga jadi kunci agar program revitalisasi Pasar Pramuka bisa berjalan tanpa hambatan.
“Tujuannya supaya revitalisasi berjalan tertib, adil, dan sesuai aturan,” kata Topik.
Ia menambahkan, wajah baru Pasar Pramuka nantinya diharapkan lebih rapi, nyaman, dan modern. Dengan fasilitas yang makin lengkap, Pasar Jaya berharap roda ekonomi pedagang ikut berputar lebih kencang.
“Harapannya aktivitas ekonomi pedagang meningkat dan masyarakat makin nyaman berbelanja,” pungkasnya. (SN)









