SENTANANEWS.COM, Jakarta — Rencana penertiban rumah warga di lahan TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur bikin warga panas dingin.
Pasalnya, Pemprov DKI berencana mengosongkan permukiman di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga untuk mengembalikan fungsi aslinya sebagai lahan makam.

Sekretaris RW 05, Muhammad Yusuf, langsung mempertanyakan langkah tersebut. Menurutnya, sejumlah warga bukan sekadar numpang tinggal — mereka punya legalitas!
Beberapa bidang tanah di kawasan itu diakui warga dibeli secara sah dari yayasan yang dulu mengelola TPU tersebut.
“Sudah ada transaksi jual beli sah, ditandatangani yayasan dan ahli waris makam,” ujar Yusuf, Sabtu (22/11/2025).
Bahkan sejak 2018, beberapa tanah itu sudah masuk program PTSL. Anehnya, saat pengajuan, pejabat Kelurahan Cipinang Besar Selatan malah menandatangani surat yang menyatakan tanah tersebut bukan milik Pemprov DKI.
Ada juga warga yang sudah pegang sertifikat dan AJB atas tanah yang kini hendak ditertibkan itu.
“Pengurusan PTSL terdaftar sejak 2018. Kasi Pemerintahan saat itu bilang ini bukan lahan Pemda,” kata Yusuf.
Keruwetan makin jadi karena pernyataan pemerintah pun berubah-ubah.
Sebelumnya, Sekko Jakarta Timur Eka Darmawan sempat menyebut TPU Kebon Nanas bukan aset Pemprov DKI, melainkan milik yayasan.
“Kebon Nanas itu TPU punya yayasan yang sudah 50 tahun lebih,” kata Eka, Juli lalu.
Namun saat sosialisasi di Kecamatan Jatinegara pada Kamis (20/11), pernyataannya berputar balik.
Eka mendadak menegaskan TPU Kebon Nanas adalah aset Pemprov DKI melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
“Tidak ada kaitan dengan yayasan. Pagar yang bangun pemerintah DKI,” tegasnya.
Eka juga mengatakan seluruh pelayanan pemakaman sejak dulu ditangani Pemprov. Karena itu, lahan yang kini berubah menjadi permukiman warga diklaim sebagai aset Pemda.
“Kalau orang mau dimakamkan, izinnya ke siapa? Ke Pemda. Kalau itu aset Pemda, ya kami pertahankan,” ujarnya.
Namun soal legalitas warga yang sudah melakukan transaksi sah hingga ikut PTSL, Pemkot Jaktim tak mau gegabah.
“Kita akan kaji, kita runut kronologisnya. Kita tidak mengabaikan kepemilikan yang sah. Nanti kita teliti,” lanjut Eka.
Pemprov DKI sebelumnya menyatakan bakal mengembalikan fungsi TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga sebagai lahan pemakaman baru untuk mengatasi krisis lahan makam di Jakarta.
Saat ini, 69 TPU milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota sudah penuh dan banyak yang hanya melayani pemakaman sistem tumpang. Sementara sebanyak sembilan TPU yang masih bisa menerima jenazah. (SN).









