Menu

Dark Mode
HUT ke-81 RI, Ditjenpas Jakarta Fasilitasi Operasi Katarak 20 Ormas Gabung FORMAS, Hashim Bicara MBG Kontraktor Tagih Pembayaran Proyek SPPG, Klaim BGN Tunggak hingga Rp800 Miliar Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing

Megapolitan

Empat Pelaku Transaksi Tramado Diamankan Satpom Lanud Halim

badge-check

Empat Pelaku Transaksi Tramado Diamankan Satpom Lanud Halim Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan empat terduga pelaku transaksi obat keras ilegal di kawasan Jalan Raya Pondok Gede, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (9/4)

Penindakan dilakukan saat petugas melakukan pengawasan wilayah di sekitar Markas Satuan Rekonstruksi Angkatan Udara (Satrekonau).

“Dalam kegiatan pengawasan wilayah, personel Satpom Lanud Halim berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras daftar G secara ilegal,” demikian keterangan Lanud Halim Perdanakusuma.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di depan Ruko Pusat Gadai Indonesia yang berada di seberang markas Satrekonau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengamatan dan pengintaian hingga memastikan adanya aktivitas ilegal di lokasi.

“Setelah terbukti, personel mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk dilaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” tulis keterangan itu.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menyita obat keras jenis Tramadol sebanyak 98 butir dan Eksimer sebanyak 55 butir.

“Hasil penyelidikan terhadap empat orang pelaku tidak menemukan adanya keterlibatan personel TNI/TNI AU,” lanjut keterangan tersebut.

Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Cipayung pada Jumat (10/4/2026) pukul 00.30 WIB untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
1

Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing

25 July 2026 - 15:29 WIB

Gelar Aksi di DPR, Mahasiswa PTKIN Minta Kejaksaan Berbenah

10 July 2026 - 11:32 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 12 Paket Narkoba dalam Oseng Cumi

25 June 2026 - 06:49 WIB

Rutan Bandung Perketat Pengawasan, Ancam Sanksi Napi yang Simpan Ponsel dan Terlibat Narkoba

19 June 2026 - 06:02 WIB

MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri, Cetak Generasi Berakhlak dan Mendunia

6 June 2026 - 14:07 WIB

Trending on Megapolitan