SENTANANEWS.COM, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Kamis besok (17/6).
Dua terdakwa dalam perkara berbeda, Tifauzia Tyassuma alias Doktet Tifa dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, akan menjalani persidangan secara bergantian.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan kedua terdakwa akan menjalani persidangan pada hari yang sama.
“Terdakwa TT menjalani sidang lanjutan dan untuk RS sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).
Immanuel menerangkan, sidang Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Adapun sidang Roy Suryo dijadwalkan pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Majelis hakim yang menangani kedua perkara tersebut terdiri atas Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina.
Dokter Tifa sebelumnya telah menjalani persidangan dalam perkara tersebut. Dalam persidangan pada 27 Agustus 2026, dia mengatakan tidak pernah menghindari proses hukum sejak awal.
“Pada 23 Juli 2026 sudah diputuskan bahwa seluruh dakwaan saya batal demi hukum,” kata Dokter Tifa pada 27 Agustus 2026.
Menurut DokterTifa, setelah putusan tersebut, jaksa penuntut umum meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk memperbaiki surat dakwaan.
Dia mempersoalkan langkah tersebut karena, menurut dia, permintaan itu tidak tercantum dalam amar putusan.
“Padahal sesuai dengan Pasal 206 KUHP bahwa JPU tidak boleh perbaiki dakwaan tapi harus banding, karena itu kami siap,” ujarnya.(SN)






