SENTANANEWS.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pemeriksaan setempat dalam perkara sengketa tanah di kawasan Bukit Podomoro, Klender, Jakarta Timur, Jumat (18/9). Sidang di tempat berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 10.30 WIB.
Seluruh anggota majelis hakim hadir dan meninjau lokasi tanah yang berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat langsung objek tanah yang menjadi perkara.

Ketua Umum LBH Coperlink, Junaidi Siahaan, mengatakan pemeriksaan setempat penting untuk melihat kondisi dan batas objek tanah yang disengketakan.
Dia juga meminta pihak Bukit Podomoro menyelesaikan persoalan tanah dengan pemilik yang disebutnya sebagai pemegang hak yang sah.
“Satu-satunya jalan agar perkara HGB yang sudah kami blokir ini tidak berlarut-larut, pihak Bukit Podomoro harus segera membayar kepada pemilik yang sah,” kata Junaidi seusai pemeriksaan setempat.
Menurut Junaidi, pihaknya telah melaporkan persoalan penerbitan HGB 5152/Klender kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berharap proses penyelesaian sengketa tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kami sudah lapor ke KPK, jangan sampai kasus Summarecon berulang. Sebab akan merugikan banyak pihak termasuk investor atau pembeli properti tidak bisa membalik nama sertipikat atau jadi aset yang bisa diagunkan,” ujarnya.
Junaidi juga mempertanyakan keterlibatan sejumlah bank pemerintah dalam pembelian ruko yang berada di atas tanah yang masih disengketakan. Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena status tanah masih dalam perkara.
Dia mengatakan pihaknya juga menyoroti status aset yang diklaim berkaitan dengan PT APL Tbk. Menurut Junaidi, apabila nantinya terdapat putusan atau temuan tindak pidana yang berkaitan dengan aset tersebut, konsekuensi hukumnya perlu diperhatikan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Taufik Hidayatullah, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan di tingkat pertama di PN Jakarta Timur.
“Dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan pihak Bukit Podomoro justru semakin memperkuat bukti cacat administrasi,” kata Taufik.
Dia mencontohkan dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan dasar perolehan tanah.
Taufik mengatakan pihak Bukit Podomoro mengajukan bukti pembelian dari tanah adat atau girik milik ahli waris Sukmawijaya, sementara dalam sertipikat HGB disebutkan tanah tersebut berasal dari Surat Keputusan tanah negara.
” Diajukan bukti, membeli dari tanah adat/girik dari ahli waris Sukmawijaya tetapi tertulis di sertipikat HGB berasal dari SK tanah negara dan luasnya hanya 9,5 ha. Padahal luas girik lebih 9,5 hektar,” ujarnya.
Menurut Taufik, majelis hakim juga telah melihat langsung batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa, termasuk hingga wilayah yang diklaim sebagai tanah milik Jakarta Intiland.
Taufik juga menyebut LBH Coperlink sebelumnya telah melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Sudarman, kepada KPK.
Laporan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam penerbitan SHGB 5152/Klender.
“Kepala Kantah BPN Jaktim juga sudah melanggar peraturan BPN sendiri. Jabatan Sudarman memang sudah dicopot pasca istrinya pamer barang-barang mewah milyaran rupiah yang dipakainya, tapi KPK belum juga menyidik dugaan ada gratifikasi dalam kasus penerbitan HGB ini,” katanya.
Junaidi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain, termasuk investor atau konsumen yang telah membeli properti di kawasan tersebut.
“Ini bahaya buat investor yang membeli tanah bermasalah. Apalagi kami punya data, investor melibatkan bank-bank pemerintah. Karena itu sebaiknya pihak Bukit Podomoro segera selesaikan pembayaran dengan pemilik girik yang sah,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan mengatakan setelah pemeriksaan setempat, persidangan dijadwalkan kembali pada 29 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.(SN)






