Menu

Dark Mode
Polres Jaktim Belum Tahan Tersangka Penipuan Rp1,2 Miliar, Korban Khawatir Pelaku Kabur Berdalih Cari Kerja, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur 1 Januari Deppen Dibubarkan Gusdur, Akhiri Pers Dikendalikan Negara Sambut Pergantian Tahun, RW 04 Dukuh Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana AGP Gelar Pasar Murah 2025 di Ratusan Titik, Bantu Jaga Daya Beli Warga

Hukum

Deddy Corbuzier : Artis Korban Narkoba Cukup Direhabilitasi

badge-check


					Deddy Corbuzier : Artis Korban Narkoba Cukup Direhabilitasi Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA-Staf Khusus Menteri Pertahanan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier, angkat suara soal artis pengguna narkoba tidak perlu dipenjara melainkan cukup direhabilitasi.

Pasalnya, kebanyakan artis merupakan korban dari para pengedar dan bandar bandar narkoba yang belum tertangkap aparat penegak hukum.

Namun meski begitu, kata Deddy, bukan berarti artis dengan seenaknya bebas menggunakan narkoba dan lepas dari jeratan hukum.

“Kalau baru sekali ketahuan (menggunakan narkoba), menurut saya dan Kepala BNN, harusnya direhab bukan dipenjara. Kecuali sudah direhab berkali kali masih (menggunakan narkoba) lagi, itu penanganannya beda,” ujar Deddy di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Deddy, penangkapan terhadap artis pengguna narkoba dan terpublikasi, justru nanti ada anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih kreatif.

“Jadi ada efek balik simboli bahwa ini akhirnya mempromosikan (penggunaan narkoba). Apa bedanya seorang artis menggunakan sebuah produk, orang lain jadi ikut-ikutan,” ujar Deddy di Kantor BNN RI, Jakarta,

Lebih lanjut Deddy mengatakan kebijakan BNN merehabiitas pengguna narkoba, tidak <span;>hanya berlaku untuk artis atau figur publik saja, melainkan untuk seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

“Dan ini bukan hanya berlaku pada artis. Kalau kata Kepala BNN, ini (kebijakan) berlaku untuk semua,” jelasnya.

Sebelumnya Kepala BNN RI Komjen (Pol) Marthinus Hukom melarang keras BNN menangkap pengguna narkoba.

<span;>Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

“Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka,” kata Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu lalu.(SN)

 

Video bisa dilihat https://youtu.be/vrgblu-YwCU?si=IQj5LIEjV_KoCaxp

Read More

Polres Jaktim Belum Tahan Tersangka Penipuan Rp1,2 Miliar, Korban Khawatir Pelaku Kabur

15 January 2026 - 08:50 WIB

Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur

5 January 2026 - 14:20 WIB

Lahan Jadi Vihara dan Sekolah, Korban Tagih Progres Penyidikan ke Bareskrim

10 December 2025 - 08:23 WIB

Dokumen Baru Masuk, Bareskrim Disebut Dalami Laporan Linda Susanti

10 December 2025 - 08:12 WIB

Linda Laporkan Penyitaan Rp700 Miliar ke Dewas KPK

4 December 2025 - 15:36 WIB

Trending on Hukum