Menu

Dark Mode
Dugaan Perselingkuhan Mahasiswi dan Petinggi Kampus Viral di Medsos Kanwil Kementerian HAM DKJ Deklarasi Kampung Redam di Tujuh Wilayah Kuasa Hukum Sebut Dirut PT MMJ Akui Kuasai Pabrik Sawit PT PAL Tanpa Izin Titik Jatuh Airbus H130 Ditemukan, 8 Jenazah Dievakuasi TNI Vespa Terbakar di Jalan, Berkas Wisuda Igo Hangus dalam Sekejap Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta

Hukum

Deddy Corbuzier : Artis Korban Narkoba Cukup Direhabilitasi

badge-check


					Deddy Corbuzier : Artis Korban Narkoba Cukup Direhabilitasi Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA-Staf Khusus Menteri Pertahanan Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier, angkat suara soal artis pengguna narkoba tidak perlu dipenjara melainkan cukup direhabilitasi.

Pasalnya, kebanyakan artis merupakan korban dari para pengedar dan bandar bandar narkoba yang belum tertangkap aparat penegak hukum.

Namun meski begitu, kata Deddy, bukan berarti artis dengan seenaknya bebas menggunakan narkoba dan lepas dari jeratan hukum.

“Kalau baru sekali ketahuan (menggunakan narkoba), menurut saya dan Kepala BNN, harusnya direhab bukan dipenjara. Kecuali sudah direhab berkali kali masih (menggunakan narkoba) lagi, itu penanganannya beda,” ujar Deddy di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Deddy, penangkapan terhadap artis pengguna narkoba dan terpublikasi, justru nanti ada anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih kreatif.

“Jadi ada efek balik simboli bahwa ini akhirnya mempromosikan (penggunaan narkoba). Apa bedanya seorang artis menggunakan sebuah produk, orang lain jadi ikut-ikutan,” ujar Deddy di Kantor BNN RI, Jakarta,

Lebih lanjut Deddy mengatakan kebijakan BNN merehabiitas pengguna narkoba, tidak <span;>hanya berlaku untuk artis atau figur publik saja, melainkan untuk seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.

“Dan ini bukan hanya berlaku pada artis. Kalau kata Kepala BNN, ini (kebijakan) berlaku untuk semua,” jelasnya.

Sebelumnya Kepala BNN RI Komjen (Pol) Marthinus Hukom melarang keras BNN menangkap pengguna narkoba.

<span;>Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.

Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.

“Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka,” kata Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu lalu.(SN)

 

Video bisa dilihat https://youtu.be/vrgblu-YwCU?si=IQj5LIEjV_KoCaxp

Read More

Kuasa Hukum Sebut Dirut PT MMJ Akui Kuasai Pabrik Sawit PT PAL Tanpa Izin

17 April 2026 - 16:47 WIB

Natalia Rusli Desak Peradi Tindak Anggota yang Diduga Langgar Etik

7 April 2026 - 15:15 WIB

Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Utang Sudah Lunas

6 April 2026 - 08:46 WIB

FOTO : Yosep Anton Ediwidjaja/sentananews.com

Tiga Prajurit Kopassus Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Kacab BRI

5 April 2026 - 23:36 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya

25 February 2026 - 16:09 WIB

Trending on Hukum