SENTANANEWS.COM, Jakarta – Jagat media sosial belakangan rame bikin geger. Kabarnya, Kitab Undang-undang Hukum Acata Pidana (KUHAP) baru disebut-sebut ngasih karpet merah buat polisi nyadap, nyita, bahkan nahan orang tanpa izin hakim. Tapi ternyata semua itu cuma isu ngawur.
“Itu tidak benar. Pembahasan soal penyadapan belum masuk ke materi UU KUHAP,” tegas anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, di Kompleks Senayan, Selasa (25/11). Pernyataannya dikutip dari situs resmi DPR RI.

Kader PDIP itu menegaskan, aturan soal sadap-menyadap justru bakal dibahas dalam undang-undang tersendiri, bukan di KUHAP yang baru disahkan.
Jadi kabar polisi bisa nyadap seenaknya tanpa izin hakim? Hoaks tingkat dewa.
“Silakan buka KUHAP. Di sana jelas tertulis semua tindakan paksa kayak penyitaan dan lain-lain tetap harus lewat izin hakim,” ujarnya menohok.
Isu hoaks itu sempat viral karena menyebut KUHAP baru memberi kewenangan polisi melakukan penyadapan diam-diam tanpa persetujuan pengadilan. Padahal faktanya jauh panggang dari api.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ikut menepis kabar tersebut. Ia memastikan Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru tidak mengatur penyadapan sama sekali.
“Pengaturan penyadapan nanti ada di UU khusus, dibahas setelah ini,” katanya.
Bahkan ia menegaskan, ke depan pengaturan penyadapan, penyitaan gawai, sampai penahanan bakal lebih ketat dan tetap wajib izin pengadilan.
Masyarakat pun diminta tidak gampang termakan kabar yang berseliweran di medsos.(SN)









