SENTANANEWS.COM, Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menggodok permohonan perlindungan dari keluarga Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan sadis sebelum jasadnya dibuang ke area persawahan di Serang Baru, Bekasi.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, permohonan perlindungan dari istri serta dua anak Ilham saat ini tengah masuk tahap penelaahan.

Lalu hasilnya akan segera dibawa ke Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK untuk menentukan jenis perlindungan apa yang diberikan.
“Masih dalam proses penelaahan. Dalam waktu dekat akan kami ajukan di Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK,” ujar Wawan, Kamis (20/11) kemarrin.
Saat rekonstruksi kasus pada Senin (17/11/2025), LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada keluarga Ilham yang hadir.
Namun perlindungan tersebut bersifat sementara, hanya berlangsung tujuh hari dan dapat diperpanjang tujuh hari lagi sesuai aturan.
Wawan menegaskan, LPSK sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya, mengingat kasus ini melibatkan 15 pelaku sipil dan dua oknum prajurit TNI.
LPSK masih menunggu respons resmi penyidik mengenai permohonan perlindungan tersebut.
Peristiwa bermula ketika Ilham diculik dari area parkir pusat perbelanjaan di TB Simatupang, Ciracas, Rabu (20/8/2025).
Keesokan harinya, ia ditemukan tewas dalam kondisi tangan–kaki terikat dan mata ditutup lakban.
Dari penyidikan Polda Metro Jaya, motif aksi keji itu terkait upaya memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan para pelaku.
Proses itu membutuhkan persetujuan pejabat bank setingkat kepala cabang — yang membuat Ilham menjadi target.(SN)









