SENTANANEWS.COM, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari yang lalu telah mengetok palu panas: anggota Polri dilarang keras nongkrong di jabatan sipil kalau belum copot seragam atau resmi pensiun! Izin Kapolri saja tak lagi cukup. Titik.
Adapun putusan dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 itu jadi angin segar buat warga sipil yang merasa “lapaknya” direbut aparat berseragam cokelat.

Pasalnya, menurut pemohon Syamsul Jahidin, selama ini banyak polisi aktif berseliweran duduk manis di lembaga-lembaga pemerintahan, mulai dari kementerian, badan negara, sampai posisi-posisi strategis lainnya.
Syamsul kesal karena kondisi itu bikin netralitas aparatur negara kebanting, demokrasi megap-megap, dan peluang warga sipil ikut rebut jabatan publik ikut rontok.
Ia bahkan menuding fenomena itu jadi bibit dwifungsi Polri: siang jaga keamanan, malam urus birokrasi. Lengkap!
Deretan nama polisi aktif yang menduduki posisi-posisi sipil, terbilang cukup banyak dan bikin geleng kepala. Dan berikut nama-nama-nama polisi aktif yang masih menduduki jabatam sipil sebagaimana dikutip Sentananews.com dari Kompas.com
- Komjen Setyo Budiyanto – Ketua KPK
- Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen KKP
- Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
- Komjen Nico Afinta – Sekjen Menteri Hukum
- Komjen Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
- Komjen Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
- Komjen Eddy Hartono – Kepala BNPT
- Irjen Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
Selain itu, ada pula nama-nama yang berseliweran di badan gizi, kehutanan, imigrasi, hingga kementerian haji dan umrah.
- Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
- Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi
- Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
- Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
- Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
- Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen KemenUMKM
- Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
Pasca diketuknya putusan MK, para polisi yang dulu bisa langsung “parkir” di jabatan sipil lewat jalur khusus mau enggak mau harus pilih jalan: tetap berseragam atau lepas atribut.(SN)









