Menu

Dark Mode
Berdalih Cari Kerja, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur 1 Januari Deppen Dibubarkan Gusdur, Akhiri Pers Dikendalikan Negara Sambut Pergantian Tahun, RW 04 Dukuh Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana AGP Gelar Pasar Murah 2025 di Ratusan Titik, Bantu Jaga Daya Beli Warga Tak Bayar HPTU, 103 Kios Kena Coret

Hukum

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO, Gawai Pelaku Disita

badge-check


					Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO, Gawai Pelaku Disita Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah ponsel narapidana Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur berhasil diamankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada Minggu (20/7).

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan bahwa sejumlah ponsel tersebut berhasil diamankan pasca pihaknya melakukan sida bersama kepolisian dan kantor wilayah Ditjenpas DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan buntut terungkapnya pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan ponsel oleh narapidana Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.

“Ditjenpas gerak cepat melakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang untuk memastikan keberadaan handphone (ponsel) dan barang-barang lainnya,” kata Rika dalam keterangannya.

Alhasil, lanjutnya, pihaknya menemukan sejumlah alat komunikasi, di antaranya ponsel, dan barang terlarang lainnya, seperti headset dan pengeras suara.

Atas temuan barang-barang tersebut, pihaknya langsung menyita dan langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang melanggar.

“Lapas harus zero handphone dan narkoba. Seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, tidak ada ampun dan harga mati,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AN dari dalam Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.

Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan akun X bernama “Priti 1185” yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.

“Kami telah mengamankan, mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7). (SN)

Read More

Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar Berlarut, Dua Tahun Mengendap di Polres Jakarta Timur

5 January 2026 - 14:20 WIB

Lahan Jadi Vihara dan Sekolah, Korban Tagih Progres Penyidikan ke Bareskrim

10 December 2025 - 08:23 WIB

Dokumen Baru Masuk, Bareskrim Disebut Dalami Laporan Linda Susanti

10 December 2025 - 08:12 WIB

Linda Laporkan Penyitaan Rp700 Miliar ke Dewas KPK

4 December 2025 - 15:36 WIB

Kanwil HAM DK Jakarta Panen Pujian Usai Turun Tangan Bereskan Kisruh Menteng Pulo

26 November 2025 - 02:36 WIB

Trending on Hukum