Menu

Dark Mode
Dugaan Perselingkuhan Mahasiswi dan Petinggi Kampus Viral di Medsos Kanwil Kementerian HAM DKJ Deklarasi Kampung Redam di Tujuh Wilayah Kuasa Hukum Sebut Dirut PT MMJ Akui Kuasai Pabrik Sawit PT PAL Tanpa Izin Titik Jatuh Airbus H130 Ditemukan, 8 Jenazah Dievakuasi TNI Vespa Terbakar di Jalan, Berkas Wisuda Igo Hangus dalam Sekejap Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta

Hukum

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO, Gawai Pelaku Disita

badge-check


					Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO, Gawai Pelaku Disita Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah ponsel narapidana Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur berhasil diamankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada Minggu (20/7).

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan bahwa sejumlah ponsel tersebut berhasil diamankan pasca pihaknya melakukan sida bersama kepolisian dan kantor wilayah Ditjenpas DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan buntut terungkapnya pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan ponsel oleh narapidana Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.

“Ditjenpas gerak cepat melakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang untuk memastikan keberadaan handphone (ponsel) dan barang-barang lainnya,” kata Rika dalam keterangannya.

Alhasil, lanjutnya, pihaknya menemukan sejumlah alat komunikasi, di antaranya ponsel, dan barang terlarang lainnya, seperti headset dan pengeras suara.

Atas temuan barang-barang tersebut, pihaknya langsung menyita dan langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang melanggar.

“Lapas harus zero handphone dan narkoba. Seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, tidak ada ampun dan harga mati,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AN dari dalam Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.

Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan akun X bernama “Priti 1185” yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.

“Kami telah mengamankan, mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7). (SN)

Read More

Kuasa Hukum Sebut Dirut PT MMJ Akui Kuasai Pabrik Sawit PT PAL Tanpa Izin

17 April 2026 - 16:47 WIB

Natalia Rusli Desak Peradi Tindak Anggota yang Diduga Langgar Etik

7 April 2026 - 15:15 WIB

Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Utang Sudah Lunas

6 April 2026 - 08:46 WIB

FOTO : Yosep Anton Ediwidjaja/sentananews.com

Tiga Prajurit Kopassus Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Kacab BRI

5 April 2026 - 23:36 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya

25 February 2026 - 16:09 WIB

Trending on Hukum