SENTANANEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah ponsel narapidana Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur berhasil diamankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada Minggu (20/7).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan bahwa sejumlah ponsel tersebut berhasil diamankan pasca pihaknya melakukan sida bersama kepolisian dan kantor wilayah Ditjenpas DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan buntut terungkapnya pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan ponsel oleh narapidana Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.
“Ditjenpas gerak cepat melakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang untuk memastikan keberadaan handphone (ponsel) dan barang-barang lainnya,” kata Rika dalam keterangannya.
Alhasil, lanjutnya, pihaknya menemukan sejumlah alat komunikasi, di antaranya ponsel, dan barang terlarang lainnya, seperti headset dan pengeras suara.
Atas temuan barang-barang tersebut, pihaknya langsung menyita dan langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang melanggar.
“Lapas harus zero handphone dan narkoba. Seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, tidak ada ampun dan harga mati,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AN dari dalam Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.
Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan akun X bernama “Priti 1185” yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.
“Kami telah mengamankan, mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7). (SN)









