Menu

Dark Mode
20 Ormas Gabung FORMAS, Hashim Bicara MBG Kontraktor Tagih Pembayaran Proyek SPPG, Klaim BGN Tunggak hingga Rp800 Miliar Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan Bantah Prabowo Hina Wartawan dan LSM, Fauka : Itu Penjelasan Modus Intelijen Asing Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut

Hukum

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO, Gawai Pelaku Disita

badge-check

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Open BO, Gawai Pelaku Disita Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah ponsel narapidana Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur berhasil diamankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada Minggu (20/7).

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan bahwa sejumlah ponsel tersebut berhasil diamankan pasca pihaknya melakukan sida bersama kepolisian dan kantor wilayah Ditjenpas DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan buntut terungkapnya pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan ponsel oleh narapidana Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.

“Ditjenpas gerak cepat melakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang untuk memastikan keberadaan handphone (ponsel) dan barang-barang lainnya,” kata Rika dalam keterangannya.

Alhasil, lanjutnya, pihaknya menemukan sejumlah alat komunikasi, di antaranya ponsel, dan barang terlarang lainnya, seperti headset dan pengeras suara.

Atas temuan barang-barang tersebut, pihaknya langsung menyita dan langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang melanggar.

“Lapas harus zero handphone dan narkoba. Seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, tidak ada ampun dan harga mati,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AN dari dalam Lapas Kelas I Cipinang Jakarta.

Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan akun X bernama “Priti 1185” yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.

“Kami telah mengamankan, mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7). (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
1

Michelle Wibowo Mangkir dari Panggilan Polisi, Laporan Natalia Rusli Berlanjut

3 August 2026 - 15:55 WIB

Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin yang Menjerat Japriyanto Naik ke Penyidikan

28 July 2026 - 07:51 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Ratu Terduga Penipuan Investasi Rp5 Miliar Berlanjut

20 July 2026 - 13:08 WIB

Diduga Cacat Administrasi, SHGB Bukit Podomoro Duren Sawit Diminta Diblokir

16 July 2026 - 09:11 WIB

Diduga Terlibat Praktik Mafia Peradilan, Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bawas MA

9 July 2026 - 09:54 WIB

Trending on Hukum