Menu

Dark Mode
Jajakan Narkoba Lewat Medsos, Lima Pengedar Masuk Bui Polisi Ungkap Duel Berujung Maut di Kampung Rambutan Dua Jembatan Warga di Matraman Ambruk Akibat Turap Longsor Pelaku Pembakar Istri dan Pengancam Takmir Masjid di Jatinegara Ditangkap Jual Beras di Atas HET, Pemerintah Bakal Cabut Izin Pedagang dan Distributor BPJPH Buka 160 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis

Megapolitan

Jajakan Narkoba Lewat Medsos, Lima Pengedar Masuk Bui

badge-check


					Jajakan Narkoba Lewat Medsos, Lima Pengedar Masuk Bui Perbesar

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 26 kilogram ganja dan 215 gram sabu selama periode 28 September hingga 20 Oktober 2025.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi dengan tiga lokasi berbeda.

“Dari pengungkapan ini kami amankan lima tersangka berinisial MS, VS, AK, MI, dan DA, seluruhnya laki-laki,” kata Suminto di Jakarta, Jumat (24/10).

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas ganja seberat 26.183 gram, sabu 215,5 gram, empat unit telepon genggam, tujuh plastik bening, dua timbangan digital, tiga stiker label, dan dua kotak kardus.

Sebanyak 15 kilogram ganja di antaranya kini berada di Mabes Polri untuk keperluan konferensi pers dan rencana pemusnahan pada Senin (27/10).

Kasus pertama terjadi di Daan Mogot, Tangerang, saat tersangka MS mengambil paket ganja seberat 15 kilogram atas perintah AP yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara kasus kedua, pengungkapan sabu dilakukan di sebuah kos di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 215,5 gram.

“Kasus ketiga di Koja, Jakarta Utara, melibatkan dua tersangka yang kedapatan membawa 10 kilogram ganja saat menunggu pembeli,” terangnya.

Suminto mengungkapkan, para pelaku menjalankan modus sistem “tempel” atau mapping, serta menggunakan media sosial seperti Instagram dan WhatsApp untuk bertransaksi.

Atas perbuatanyya kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda sedikitnya Rp800 juta, ” terangnya. (NS)

Read More

Polisi Ungkap Duel Berujung Maut di Kampung Rambutan

23 October 2025 - 12:05 WIB

Dua Jembatan Warga di Matraman Ambruk Akibat Turap Longsor

23 October 2025 - 11:16 WIB

Pelaku Pembakar Istri dan Pengancam Takmir Masjid di Jatinegara Ditangkap

21 October 2025 - 13:50 WIB

@alfiannurrizal.id

7 Senjata Api Dijarah saat Terjadi Demonstrasi di Polsek Matraman 

8 September 2025 - 17:31 WIB

14 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 4 Masih Anak di Bawah Umur 

8 September 2025 - 16:04 WIB

Trending on Megapolitan