Menu

Dark Mode
Dugaan Perselingkuhan Mahasiswi dan Petinggi Kampus Viral di Medsos Kanwil Kementerian HAM DKJ Deklarasi Kampung Redam di Tujuh Wilayah Kuasa Hukum Sebut Dirut PT MMJ Akui Kuasai Pabrik Sawit PT PAL Tanpa Izin Titik Jatuh Airbus H130 Ditemukan, 8 Jenazah Dievakuasi TNI Vespa Terbakar di Jalan, Berkas Wisuda Igo Hangus dalam Sekejap Rokok Jadi Modus, Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Jakarta

Hukum

Seskemenko Perekonomian Tak Penuhi Panggilan KPK

badge-check


					Seskemenko Perekonomian Tak Penuhi Panggilan KPK Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso tidak menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat ini.

“Penyidik belum menginfokan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir ANTARA, Jumat, ketika menjelaskan alasan ketidakhadiran Susiwijono.

Tessa menjelaskan bahwa Susiwijono telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (21/4).

Berdasarkan laman Kemenko Perekonomian, Susiwijono disebut menghadiri Turkiye-Indonesia CEO Roundtable Meeting pada Kamis (10/4) waktu setempat.

Sebelumnya, Susiwijono dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Susiwijono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur LPEI.

Selain Susiwijono, mantan Direktur LPEI Bachrul Chairi turut dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada Jumat ini terkait kasus tersebut. Berbeda dengan Susiwijono, Bachrul hadir memenuhi panggilan KPK.

Bachrul diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Adapun tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa

Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT PE lantas diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar. (ant/sn)

 

 

 

 

 

 

Read More

Kuasa Hukum Sebut Dirut PT MMJ Akui Kuasai Pabrik Sawit PT PAL Tanpa Izin

17 April 2026 - 16:47 WIB

Natalia Rusli Desak Peradi Tindak Anggota yang Diduga Langgar Etik

7 April 2026 - 15:15 WIB

Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Utang Sudah Lunas

6 April 2026 - 08:46 WIB

FOTO : Yosep Anton Ediwidjaja/sentananews.com

Tiga Prajurit Kopassus Jalani Sidang Perdana Kasus Kematian Kacab BRI

5 April 2026 - 23:36 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Kepala SDN Malaka Jaya ke Polda Metro Jaya

25 February 2026 - 16:09 WIB

Trending on Hukum