Menu

Dark Mode
MA Insan Cendekia Nusantara Resmi Berdiri, Cetak Generasi Berakhlak dan Mendunia Pencurian Kabel PJU Kian Marak, Satgas Tangkap Pelaku di Basura Eks Menhan Ryamizard Wafat, Dimakamkan di TMP Kalibata Fauka: Prabowo Sudah Berkurban Hampir 100 Sapi per Tahun Sebelum Jadi Presiden BPKP Berbagi di Usia 43 Tahun, Ateh Tekankan Integritas dan Akuntabilitas PT Antam Tebar 20 Hewan Kurban untuk Warga dan Stakeholder Jakarta Timur

Hukum

Seskemenko Perekonomian Tak Penuhi Panggilan KPK

badge-check


					Seskemenko Perekonomian Tak Penuhi Panggilan KPK Perbesar

SENTANANEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso tidak menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat ini.

“Penyidik belum menginfokan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir ANTARA, Jumat, ketika menjelaskan alasan ketidakhadiran Susiwijono.

Tessa menjelaskan bahwa Susiwijono telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (21/4).

Berdasarkan laman Kemenko Perekonomian, Susiwijono disebut menghadiri Turkiye-Indonesia CEO Roundtable Meeting pada Kamis (10/4) waktu setempat.

Sebelumnya, Susiwijono dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Susiwijono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur LPEI.

Selain Susiwijono, mantan Direktur LPEI Bachrul Chairi turut dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada Jumat ini terkait kasus tersebut. Berbeda dengan Susiwijono, Bachrul hadir memenuhi panggilan KPK.

Bachrul diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.

Adapun tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa

Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT PE lantas diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak 18,07 juta dolar AS dan Rp594,144 miliar. (ant/sn)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Vonis Bengawan Kamto Tuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti Unsur Mens Rea

23 May 2026 - 01:28 WIB

Kejari Bongkar Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Eks Kasudin Jaktim Jadi Tersangka

19 May 2026 - 09:56 WIB

Bareskrim dan Lapas Cipinang Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Tempat Hiburan Malam

15 May 2026 - 12:55 WIB

Lapas Narkotika Jakarta Gelar Razia dan Tes Urin Bersama Aparat Penegak Hukum

8 May 2026 - 15:26 WIB

Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Ponsel Ilegal

8 May 2026 - 09:26 WIB

Trending on Hukum