SENTANANEWS.COM,Jakarta -Satu siswa korban ledakan dahsyat di SMAN 72 Jakarta Utara, Kelapa Gading, akhirnya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah itu diambil korban setelah trauma dan luka berat yang dideritanya belum benar-benar pulih.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan permohonan itu masuk usai tim LPSK melakukan penjangkauan langsung ke para korban.
“Sudah ada satu yang mengajukan ke LPSK, korban luka berat yang dirawat di RS Islam Cempaka Putih,” ujarnya, Senin (17/11).
Dalam berkas permohonan, korban meminta pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma dan bantuan perawatan medis akibat luka serius yang dialaminya.
LPSK kini tengah menelaah lebih jauh bentuk perlindungan yang akan diberikan.
“Ledakan ini termasuk tindak pidana prioritas bagi LPSK. Ada ancaman jiwa bagi para korban,” tegas Susilaningtias.
Ia menyebut jumlah permohonan perlindungan dapat bertambah, mengingat banyak korban masih menjalani proses pemulihan.
Sejak hari pertama kejadian, LPSK sudah turun ke berbagai fasilitas kesehatan untuk menawarkan perlindungan dan menjelaskan hak-hak korban.
“Jumat malam kita sudah ke sana, tapi belum bisa bertemu korban. Hanya mendata. Hari Sabtu baru bisa bertemu beberapa orang,” jelasnya.
Diketahui, ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) siang menyebabkan 96 siswa terluka, mulai dari ringan hingga berat.
Sejumlah korban bahkan harus dirawat intensif di beberapa rumah sakit di Jakarta Pusat.
Penyebab ledakan berasal dari seorang siswa yang kini telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(SN)









