.

Menu ✖

Otomatis
Breaking News

MEGAPOLITAN

Warga Klaim SHM Terpangkas, Pemkot Bekasi Pastikan Tanah Warga Tak Dibongkar

badge-check

FOTO : Warga terdampak normalisasi kali irigasi/ist Perbesar

FOTO : Warga terdampak normalisasi kali irigasi/ist

SENTANANEWS.COM, Bekasi – Rencana normalisasi Kali Apit di Medan Satria, Kota Bekasi, memicu keresahan warga. Pasalnya mereka khawatir tanah mereka ikut terdampak penertiban lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Keresahan muncul setelah warga RT 05/RW 09, Kelurahan Medan Satria, menerima surat Nomor 600.4/166/KI.Ms tentang imbauan pembongkaran bangunan di atas saluran dan bantaran Kali Irigasi.

Warga menyatakan tidak menolak normalisasi sungai untuk mencegah banjir. Persoalannya, mereka mempertanyakan batas lahan PJT yang menjadi dasar penertiban karena sejumlah bangunan disebut berdiri di atas tanah yang tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM) dan persetujuan bangunan gedung (PBG)

“Kita dan beberapa teman mempunyai sertifikat asli. Bangunan kita tidak berdiri di tanah PJT, tetapi harus kena juga. Tidak ada kejelasan apakah ada ganti rugi atau kompensasi,” ujar seorang warga, Minggu (4/10).

Warga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada kelurahan, kecamatan, PJT, Dinas Tata Ruang hingga Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Mereka meminta kepastian mengenai batas lahan dan nasib tanah yang tercantum dalam sertifikat.

Ketua RT 06, Mahfud, mengatakan sedikitnya 43 warga telah mendatangi sejumlah pejabat untuk meminta kejelasan sekaligus dana kerohiman bagi warga terdampak.

“Saya dan warga juga sempat mendatangi Wali Kota. Harusnya sejak surat pertama langsung menemui Pak Tri, bukan surat kedua, sehingga bisa diajukan,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan warga bersedia mengikuti program pemerintah jika bangunan yang ditertibkan benar-benar berada di atas aset PJT. Namun, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi warga yang memiliki dokumen kepemilikan tanah.

“Setidaknya ada rasa manusiawi dan belas kasihan, apalagi kondisi ekonomi sekarang juga sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Persoalan tersebut juga telah diadukan warga kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dari sisi pemerintah, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menyatakan penertiban tidak dimaksudkan untuk mengambil tanah warga yang memiliki alas hak sah.

Kepala Seksi Pembongkaran Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, mengatakan pihaknya turun ke lapangan bersama kecamatan, kelurahan, PJT II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas lahan sebelum pembongkaran.

“SHM itu makanya kita panggil BPN dan PJT untuk memastikan keamanan warga yang mempunyai sertifikat tidak terkena pembongkaran,” kata Tarmuji.

Menurut Tarmuji, BPN dilibatkan untuk memastikan ukuran serta batas bidang tanah yang menjadi dasar penertiban. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengambil tanah masyarakat yang memiliki alas hak.

“Bukan tidak sinkron, kita justru meluruskan. Sebenarnya berapa peta bidang yang ada di BPN, ukurannya berapa, 12 atau 10 meter,” ujarnya.

Tarmuji mengatakan apabila terdapat perbedaan ukuran antara klaim batas tanah PJT dan bidang tanah dalam sertifikat warga, acuan yang digunakan adalah data BPN.

“Yang akan kita pakai adalah data dari BPN. Karena secara keabsahan hukum, itu lembaga yang mengeluarkan sertifikat,” kata dia.

Ia mengatakan kendala pada tahap awal lebih banyak berkaitan dengan pemahaman warga mengenai tujuan pembongkaran, bangunan yang terdampak, serta rencana setelah penertiban.

Menurut Tarmuji, setelah dilakukan sosialisasi oleh kelurahan dan kecamatan, sejumlah warga mulai membongkar bangunannya secara mandiri.

“Pada hari ini bisa dijelaskan sehingga mereka melakukan bongkar mandiri. Terima kasih juga kepada masyarakat yang sudah melakukan upaya-upaya bongkar mandiri,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek normalisasi Kali Apit di kawasan Tanah Apit, Medan Satria, disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp4 miliar. Namun angka tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.

Lurah Medan Satria Wawan Hermawan belum memberikan respons atas konfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut penertiban bangunan di atas lahan PJT bukan sekadar pembongkaran, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun kota yang tertata dan memiliki infrastruktur terintegrasi.

Namun bagi warga, persoalan tersebut kini bukan hanya soal pembongkaran. Mereka meminta pemerintah memastikan batas aset PJT dan tanah yang tercantum dalam SHM sebelum penertiban dilakukan. (SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending on MEGAPOLITAN