SENTANANEWS.COM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa Roy Suryo dalam dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa menilai keberatan yang diajukan kuasa hukum telah masuk ke materi pembuktian perkara.
JPU menyebut kuasa hukum Roy Suryo mencampuradukkan materi perlawanan dengan substansi pembuktian yang semestinya diperiksa dalam persidangan.
“Dalil advokat terdakwa tersebut sesungguhnya telah mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang melampaui materi perlawanan,” kata JPU dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10).
Menurut jaksa, surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formal dan material. Dakwaan memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian perbuatan, serta unsur pidana yang didakwakan.
“Surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap,” ujar JPU.
JPU juga menjelaskan penerapan ketentuan KUHP baru dalam perkara tersebut. Menurut jaksa, ketentuan KUHP baru memiliki ancaman pidana dan denda yang lebih ringan dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ancaman pidana denda tetap jauh lebih ringan,” kata jaksa.
Untuk perkara fitnah, JPU membandingkan ketentuan Pasal 434 Ayat 1 KUHP dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 6 UU ITE.
Jaksa menyatakan ketentuan dalam KUHP baru lebih menguntungkan terdakwa dari sisi ancaman denda dan bentuk perumusan pidananya.
“Dengan demikian, ditinjau dari besarnya ancaman denda dan bentuk perumusan pidananya, Pasal 434 Ayat 1 juncto Pasal 441 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan ketentuan yang lebih ringan dan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata JPU.
Untuk dakwaan pencemaran, jaksa membandingkan Pasal 433 Ayat 1 KUHP dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE. Menurut JPU, ancaman dalam KUHP baru tetap lebih ringan setelah memperhitungkan pemberatan apabila perbuatan dilakukan melalui teknologi informasi.
“Oleh karena itu, ditinjau secara menyeluruh dari lamanya ancaman pidana penjara, besar ancaman pidana denda, serta bentuk perumusan ancaman pidananya, Pasal 433 Ayat 1 juncto Pasal 441 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan ketentuan yang lebih ringan dan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” ujar jaksa.
JPU menyatakan penerapan KUHP baru dalam perkara tersebut mengacu pada Surat Edaran Jampidum Nomor B-5433/E/EJP/12/2025 tentang penanganan perkara dalam masa transisi pemberlakuan KUHP baru.
“Ketentuan yang lebih ringan dan lebih menguntungkan bagi terdakwa harus diterapkan,” kata JPU.
Jaksa juga menanggapi keberatan kuasa hukum mengenai dugaan dakwaan berlebihan atau overcharging.
JPU menjelaskan bahwa ketentuan pidana umum dalam KUHP dapat dibedakan dengan ketentuan pidana khusus seperti UU ITE.
“Kami Penuntut Umum ragu akan pemahaman advokat terdakwa dalam mengartikan Pasal 206 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar JPU.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut serta menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat formal dan material.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata jaksa.
JPU selanjutnya meminta majelis hakim menolak perlawanan Roy Suryo dan melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM. Jaksa juga meminta biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
“Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM,” ujar JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang putusan sela atas terdakwa Roy Suryo berlangsung pada Senin (19/10) mendatang (SN)














