.

Menu ✖

Otomatis
Breaking News

HUKUM

KY Jatuhkan Sanksi kepada Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Perkara Bengawan Kamto

badge-check

Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar. Perbesar

Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar.

SENTANANEWS.COM, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar, karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat menangani perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Kabar itu didapatkan awak media dari Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias.

Sanksi tersebut tertuang dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Pleno KY, Desmihardi,

Ilham mengatakan putusan itu merupakan tindak lanjut atas laporan timnya mengenai dugaan pelanggaran etik dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb.

Ilham menilai pelanggaran tersebut mencederai wibawa persidangan tindak pidana korupsi di Jambi dan menambah hambatan bagi masyarakat yang mencari keadilan.

“Hal ini juga dirasakan klien kami yang menghadapi perkara kredit macet Bank BNI atas nama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), yang menurut kami lebih berkaitan dengan persoalan hukum perbankan,” kata Ilham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut Ilham, salah satu persoalan yang dilaporkan ialah tindakan hakim yang dinilai mengintervensi pemeriksaan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Intervensi itu, kata dia, dilakukan tanpa melibatkan ketua majelis dan anggota majelis hakim lainnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa maupun pihak terdakwa.

Selain itu, hakim tersebut disebut meminta bukti di luar berkas perkara dan memperlihatkan percakapan di telepon selulernya kepada jaksa saat persidangan berlangsung, tanpa melibatkan terdakwa, penasihat hukum, ataupun anggota majelis lainnya.

Meski mengapresiasi putusan KY, tim kuasa hukum menilai teguran tertulis belum cukup menjawab harapan pencari keadilan. Mereka berharap ada tindak lanjut berupa sanksi yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pembatasan tugas persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada KY, pihak Bengawan Kamto juga mengadukan Alfretty kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ilham mengatakan Bawas MA telah meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi melalui surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Surat tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh Alfretty saat menjadi hakim anggota dalam perkara Bengawan Kamto.

Kuasa hukum berharap pemeriksaan Bawas MA berlangsung objektif dan menghasilkan keputusan yang sepadan dengan pelanggaran yang terbukti.

Mereka juga meminta agar sanksi yang dijatuhkan dapat mencegah pelanggaran serupa sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sementara kuasa hukum Bengawan Kamto lainnya, Fikri Riza, mempersoalkan penanganan perkara kredit macet PT PAL di Bank BNI sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut dia, perkara tersebut perlu ditelaah dengan mempertimbangkan hubungan hukum perbankan dan bisnis antara debitur dan kreditur.

Fikri menyebut kredit PT PAL didukung sejumlah agunan, antara lain tanah, bangunan pabrik, peralatan pabrik kelapa sawit, dan apartemen.

Skema pembiayaan itu, menurut dia, juga dilengkapi jaminan perusahaan (corporate guarantee), jaminan pribadi (personal guarantee), serta agunan silang (cross collateral) atas aset perusahaan lain yang berkaitan dengan Bengawan Kamto.

Perusahaan yang disebut dalam skema jaminan tersebut antara lain PT Jaya Indah Motor dan PT Selarah Jaya Indah Hotelindo, pengelola Swiss-Belhotel.

Fikri juga mengatakan Bengawan Kamto mengambil alih PT PAL dan mengucurkan dana melalui PT Jaya Indah Motor hingga Rp 60 miliar.

Menurut dia, langkah itu berkaitan dengan pembiayaan ulang (refinancing) dan pengalihan kredit (take over) dari CIMB Niaga ke Bank BNI.

PT PAL, kata Fikri, sempat membayar kewajibannya kepada BNI pada 2018-2020 sebelum pembayaran terkendala pandemi Covid-19.

Ia juga menyinggung pelelangan agunan oleh BNI pada Mei 2021 yang menurutnya perlu ditelaah bersama nilai kewajiban kredit dalam perkara tersebut.

Fikri menyatakan PT Jaya Indah Motor turut mengucurkan dana kepada PT PAL sejak Mei 2018 hingga Juni 2021 untuk mendukung operasional perusahaan dan pembayaran angsuran kepada BNI.

Dalam keterangannya, ia menyebut agunan pabrik kelapa sawit PT PAL pernah ditaksir Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) senilai Rp 156 miliar pada 2018. Ia juga menyebut angka Rp 126,5 miliar terkait nilai lelang BNI pada 2021.

Menurut Fikri, fakta-fakta tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk menilai hubungan antara kewajiban kredit, nilai agunan, dan proses penyelesaian utang yang telah ditempuh.

Ia menegaskan kredit macet tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Fikri merujuk keterangan ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, yang menurut dia menjelaskan bahwa kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi merupakan bagian dari persoalan bisnis yang tidak otomatis menjadi perkara korupsi.

Fikri juga merujuk putusan homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Medan tertanggal 12 Juli 2022. Menurut dia, putusan tersebut masih berlaku hingga Juni 2027.

Selain itu, ia berpendapat kerugian yang dialami badan usaha milik negara tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi. Penilaiannya, kata dia, harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena itu, kami akan tetap berjuang mencari keadilan bagi klien kami, Bengawan Kamto. Kami berharap kebenaran masih bisa terungkap dan keadilan dapat ditegakkan di Republik Indonesia,” ujar Fikri.(SN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Trending on HUKUM