SENTANANEWS.COM, Jakarta – Pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai kecaman. Salah satunya datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menyebut tindakan kekerasan terhadap pelaku usaha karena perbedaan pilihan produk sebagai perbuatan memalukan.
“Ini adalah kejadian yang sangat memalukan,” kata Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, di Jakarta, Minggu (1/11).
Haikal menegaskan perbedaan pilihan produk tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap pelaku usaha. Menurut dia, pilihan halal dan nonhalal merupakan bagian dari keberagaman yang harus dihormati.
“Halal dan nonhalal adalah sebuah pilihan,” ujarnya.
Ia mengatakan Indonesia merupakan negara majemuk dengan beragam suku, ras, kelompok, agama, dan kepercayaan. Perbedaan tersebut semestinya menjadi kekuatan untuk membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.
Haikal menilai kekerasan yang dipicu perbedaan pilihan justru mencederai nilai toleransi dan semangat persatuan. Karena itu, ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Tidak boleh terjadi lagi dan harap menjadi pelajaran buat kita semua,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat saling menghormati dan menjaga kerukunan di tengah keberagaman. Haikal berharap Indonesia dapat menjadi contoh bagi dunia dalam membangun kehidupan harmonis meski masyarakatnya memiliki latar belakang berbeda.
“Mari saling menghormati, saling menjaga, dan jadikan Indonesia sebagai percontohan dunia dalam menerapkan keberagaman yang indah,” kata Haikal.
Sementara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran warung yang terjadi pada Sabtu (12/9). Satu tersangka telah ditangkap, sedangkan satu lainnya masih buron.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan tersangka berinisial AS ditangkap pada Senin (19/10) dan ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian. AS kini telah ditahan. Ia diketahui merupakan narapidana kasus terorisme pada 2016 di Jakarta.
Adapun tersangka lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Oktober 2026.
“Tersangka lainnya sudah kita terbitkan DPO per tanggal 24 Oktober,” ujar Andika.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran dan perusakan warung tersebut.
—SENTANA














